TK di Sulsel Patok Biaya Wisuda Rp800 Ribu: Ijazah Ditahan-Orang Tua Dipolisikan jika Tak Bayar
TK di Makassar mematok biaya wisuda sebesar Rp800 ribu. Ijazah siswa akan ditahan dan orang tuanya bakal dipidanakan jika tak melunasi.
Sedangkan rincian uang wisuda tersebut yaitu untuk membayar sewa tenda, baju wisuda, fotografer, hingga pembuatan ijazah dan rapor para siswa.
"Semua biaya itu untuk anak mereka sendiri bukan untuk kami," tuturnya.
Yasen pun menyayangkan orang tua siswa mengeluh dengan biaya wisuda ketika di saat yang bersamaan sudah menyepakatinya.
Di sisi lain, Yasen juga mengancam jika biaya wisuda tidak dilunasi, orang tua siswa akan dipidanakan.
Adapun landasan pemidanaan dari surat pernyataan kesanggupan membayar yang sudah ditandatangani orang tua siswa.
Ditambah, ijazah para siswa yang belum melunasi biaya wisuda turut ditahan pihak sekolah.
"Silahkan yang keberatan tidak usah membayar tapi dengan konsekuensi kami tidak kasih ijazah, seperti begitu," ujarnya.
Alasan Ada Biaya Wisuda: Tak Peroleh Dana BOS
Yasen juga menjelaskan, alasan pihaknya menyelenggarakan wisuda dan biaya dibebankan kepada orang tua siswa karena TK Al Khoiriyah tidak memperoleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"TK kami mengharapkan biaya penyelenggaraan dan perbaikan sarana prasarana sekolah dari selisih uang penamatan," tuturnya.
Di sisi lain, Yasen membantah bahwa biaya wisuda akan diambil secara sepihak oleh yayasan dan sekolah.
Menurutnya, TK Al Khoiriyah justru mematok SPP murah demi membantu masyarakat menengah ke bawah.
"Bayangkan honor guru yang mengajar hanya antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu, itupun dari SPP anak mereka yang hanya Rp60 ribu per bulan, bayarnya tidak lancar lagi," ucapnya.
"Jika tak ada uang masuk dari SPP mereka, maka uang pribadi saya pakai bayar," pungkas Yasen.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Timur dengan judul "Emak-emak Mengadu ke Tribun Timur, Ijazah Anak Ditahan Jika Orang Tua Tak Bayar Wisuda TK Rp800 Ribu"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Timur/Sakinah Sudin/Muhammad Nur Alqadri Sirajuddin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.