Jumat, 3 Oktober 2025

4 Pengakuan Siswa SMK Palembang Bunuh Lansia Pemilik Warung: Ungkap Motif hingga Sempat Panik

Berikut kronologi dan motif siswa SMK di Palembang, Sumsel, bunuh wanita lansia pemilik warung di kawasan Sukarami pada Senin (5/5/2025) malam.

Penulis: Nina Yuniar
Sripoku.com/Andi Wijaya
SISWA BUNUH LANSIA - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan Saat menggelar kasus pembunuhan dengan tersangka R (18), Selasa (6/5/2025), sore. Siswa SMK tersebut membunuh wanita lansia pemilik warung di kawasan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan pada Senin (5/5/2025) malam. 

Pelaku R yang takut korban bangun kembali akhirnya menusuk Turyati hingga tewas.

"Nah sampai cak ini gara-gara nak ngutang. Saat itu saya takut korban bangun. Terus saya lihat korban masih bergerak. Saat itu saya mengambil pisau di dapur," tutur R.

"Saat itulah korban saya tusuk sebanyak 8 kali di bagian leher," 

"Setelah saya tusuk. Saya masih melihat kondisi korban bergerak tidak. Setelah mengetahui korban tidak bergerak lagi. Saya langsung ke kamar mandi membersihkan darah di tangan," lanjutnya.

Setelah melihat korbannya tak bernyawa, R menyimpan pisau yang digunakannya untuk membunuh itu di atas lemari Turyati.

"Rencana pisau itu mau saya buang pak. Tetapi takut warga ramai. Jadi saya langsung simpang diatas lemari korban," beber R.

Setelah korban meninggal dunia, pelaku R kabur dengan membawa uang milik korban dengan nominal Rp 200 ribu, beras 1 kg, mie, dan makanan ringan.

Baca juga: 7 Fakta Mahasiswi Bunuh Pacar di Majalengka: Temuan Polisi, Alasan Pelaku hingga Kronologi

Terancam 15 Tahun Penjara

Harryo menegaskan bahwa meski pelaku masih status pelajar tetapi umurnya sudah 18 tahun.

Jadi, pelaku dikenakan hukuman dewasa.

"Ya kita tetap kenakan hukuman dewasa. Karena umur nya sudah berusia 18 tahun," jelas Harryo. 

Pelaku R dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun," papar Harryo.

Selain menangkap R, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit motor milik pelaku, 1 lembar baju wanita, 1 lembar baju kodok pelaku, 1 beras, 1 kotak mie, 1 bilah pisau, uang Rp 17 ribu dan sepasang sepatu milik pelaku. 

Adapun berdasarkan hasil visum pada jasad korban yang dilakukan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, ditemukan luka akibat senjata tajam di bagian belakang leher Turyati.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kejamnya Pelajar di Palembang, Bunuh Pemilik Warung Karena Tak Diutangi Rokok, Emosi Dibilang Miskin

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunSumsel.com/Andyka Wijaya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved