Kamis, 2 Oktober 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Ratapi Nasibnya yang Terancam Dipenjara, Agus Buntung Sampaikan Pesan untuk Istri

Agus Buntung dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, terdakwa kasus pelecehan seksual itupun berpesan pada istrinya

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Febri Prasetyo
TribunLombok/Robby Firmansyah
SIDANG AGUS BUNTUNG - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama didampingi penasihat hukumnya seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Jaksa Penuntut Umum menuntut Agus Buntung dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan maksimal terhadap Agus Buntung diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti. Agus Buntung pun sampaikan pesan untuk istrinya. 

Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)."

JPU Ricky Febriandi menjelaskan bahwa tuntutan itu diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti.

"Ini korbannya lebih dari satu, perbuatan ini juga menjadi alasan kami memberatkan tuntutan karena meresahkan masyarakat, juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," ujar Ricky ditemui seusai persidangan, dilansir TribunLombok.com.

Baca juga: Masih Trauma, 3 Korban Agus Buntung Jalani Sidang di Ruang Terpisah dengan Terdakwa

Menurut Ricky, Agus juga selalu berkelit dan tidak menyesali perbuatannya.

Bahkan, Agus tak menunjukkan rasa simpatinya terhadap para korbannya.

Tak hanya itu, saat melakukan aksi bejatnya, Agus memanfaatkan keterbatasannya untuk memanipulasi rasa simpati korban.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, sebut Ricky, Agus belum pernah dihukum.

"Kalau yang meringankan, ya karena Agus tidak pernah dihukum," ungkap Ricky.

Sidang Pembelaan

Sementara itu, Agus akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam agenda sidang berikutnya yang rencananya digelar pada Rabu, 14 Mei 2025.

Penasihat hukum terdakwa, M. Alfian, mengungkapkan bahwa Agus Buntung sempat terkejut mendengar tuntutan yang disampaikan JPU.

"Saking kagetnya Agus dengan tuntutan maksimal jaksa, nanti Agus akan menyampaikan secara pribadi isi hatinya selama proses yang akan disampaikan secara pribadi terpisah dari pembelaan kami," kata Alfian, dilansir TribunLombok.com.

Baca juga: Alasan Jaksa Pilih Jebloskan Agus Buntung ke Lapas Kuripan daripada Jadikan Tahanan Rumah

Alfian mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha maksimal agar Agus tidak dihukum dengan pidana maksimal.

"Kaget ini tuntutan maksimal. Kami ajukan pembelaan dalam sidang selanjutnya nanti," kata Alfian.

Sebagai informasi, Agus menjalani sidang kasus dugaan pelecehan seksual sejak Kamis, 16 Januari 2025.

Sebelumnya, Agus telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, NTB, sejak Kamis, 9 Januari 2025.

Adapun modus modus Agus yakni dengan membawa korban ke sebuah homestay lalu melakukan hal tak senonoh pada sejumlah perempuan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Difabel Sampaikan Pesan untuk Istri Sebelum Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved