Kisah Mbah Tupon Vs Mafia Tanah Buat Nusron Wahid Turun Tangan, Polisi Kini Perika 8 Saksi
Kisah Mbah Tupon warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY, mendapat atensi dari pemerintah.
8 Saksi Diperiksa
Diketahui, Polda DIY telah memeriksa delapan saksi terkait kasus ini.
Jika ditemui unsur pidana maka kasus ini akan segera ditingkatkan ke proses penyidikan.
"Ada proses pidananya yang akan segera kita naikkan ke proses sidik," kata Kasubdit IV Polda DIY, AKBP Tri Wiratmo pada Kamis (1/5/2025).
Selain itu, penyidik telah menerima dokumen-dokumen terkait pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Saksi yang diperiksa sekitar delapan orang, dan kita sudah mendapatkan koordinasi dengan teman-teman BPN untuk mendapatkan warkatnya," tambahnya.
Polda DIY juga diketahui telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Mbah Tupon Ditipu Bermula dari Jual Beli Tanah
Kisah ini bermula pada tahun 2020 saat Tupon ingin menjul sebagian tanah miliknya, yaitu 298 meter persegi dari total 2.100 meter persegi.
Tanah itu dijual pada sosok bernisial BR.
Tanah tersebut dijual Rp 1 juta per meter.
Kala itu, Mbah Tupon juga menghibahkan sebagian tanahnya untuk jalan seluas 90 meter persegi, dan tanah seluas 54 meter persegi untuk gudang RT.
"Terus dipecah sertifikatnya, untuk jalan itu sudah jadi sertifikatnya," kata anak pertama Mbah Tupon, Heri Setiawan (31), Sabtu (26/4/2025) dikutip dari TribunJogja.
Uang hasil penjualan tanah itu digunakan untuk membangun rumah Heri yang berada di barat rumah Tupon.
Diimingi Pecah Sertifikat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.