Kisah Mbah Tupon Vs Mafia Tanah Buat Nusron Wahid Turun Tangan, Polisi Kini Perika 8 Saksi
Kisah Mbah Tupon warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY, mendapat atensi dari pemerintah.
Singkat cerita, proses jual beli tanah tersebut sudah selesai.
BR diketahui masih memiliki utang pembayaran dari proses tersebut sebesar Rp 35 juta ke Tupon.
Pada 2021 BR lalu menawarkan membayar utang dengan membiayai pecah seritifikat.
Niat Tupon, sertifikat itu akan dipecah menjadi 4 dengan total sisa tanah 1.655 meter persegi.
Empat sertifikat tanah itu rencananya akan diatasnamakan untuk Mbah Tupon dan anak-anaknya sebanyak tiga orang.
"Bapak sering nanyain ke BR, sudah jadi atau belum (sertifikat)," katanya.
Balik Nama Sertifikat
Alih-alih dibayar utangnya, Tupon justru mendapati sertifikat miliknya dibalik nama dengan inisial IF dan diagunkan ke bank senilai Rp 1,5 miliar.
Heri maupun Tupon tak mengenal siapa itu sosok IF.
Ia baru mengetahui sertifikat diatasnamakan orang lain dan diagunkan ke bank pada Maret tahun 2024 lalu.
"Bank ngabarin ke sini, atas nama IF dari awal pinjam belum sempat mengangsur sama sekali. Sekitar 4 bulan setelah pencairan bank ke sini," katanya.
Heri mengatakan, pihak bank menunjukkan fotokopi sertifikat.
Luasnya masih utuh 1.655 meter persegi, tapi sudah atas nama IF.
"Di bank itu sertifikatnya masih utuh, tapi sudah dibalik nama. Bank bawa fotokopian sertifikat," ujarnya.
Lanjut Heri, pihak bank memberitahukan bahwa tanah yang diagunkan atas nama IF itu sudah masuk lelang tahap pertama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.