Selasa, 7 Oktober 2025

Bareskrim Polri Asistensi Penanganan Kasus Predator Seks di Jepara, 31 Anak Jadi Korban Pencabulan

Polri memastikan pelaku akan ditindak tegas dan memberikan penegakan hukum yang adil bagi para korban

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Image by krakenimages.com on Freepik
PULUHAN ANAK DICABULI - Ilustrasi Bareskrim Polri memberikan asistensi kasus pencabulan dengan korban anak berjumlah 31 orang di Jepara, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memberikan asistensi kasus pencabulan dengan korban anak berjumlah 31 orang di Jepara, Jawa Tengah

Kasus itu tengah ditangani oleh Polda Jawa Tengah.

"Bareskrim Polri melalui Direktorat PPA dan PPO memberikan back up (asistensi) terhadap penanganan kasus," kata Dirtipid PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah dikutip Jumat (2/5/2025).

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pelecehan Pasien RS Persada Malang, Dokter Mengaku Lapor Polisi Duluan

Nurul memastikan pelaku akan ditindak tegas dan memberikan penegakan hukum yang adil bagi para korban.

Polri, imbuh dia, berkomitmen penuh mengusut hingga tuntas setiap bentuk kekerasan seksual.

"Kami menjamin penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada korban," tegas Nurul.

Menurutnya, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Pusat Identifikasi dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri juga akan memberikan bantuan teknis sepanjang penyidikan berlangsung.

Brigjen Nurul mengimbau masyarakat dapat meningkatkan kepedulian dan pengawasan lingkungan terhadap aktivitas perempuan anak.

Diimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual.

Polri bersinergi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam pemantauan, pengawasan, dan advokasi terkait perlindungan anak.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan oleh Dokter AY di Malang Sebut Kasus Tak Ada Progres

Sebelumnya, Warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, digegerkan dengan penangkapan predator seks berinisial S (21) pada Rabu (30/4/2025).

Sebanyak 31 anak telah menjadi korban kebiadaban S.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menuturkan S telah melancarkan aksi biadabnya selama enam bulan atau sejak September 2024.

"Pelaku melakukan aksinya dari bulan September, sudah 6 bulan," ujarnya.

Dwi mengatakan korban rudapaksa oleh S berasal dari berbagai daerah. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved