Viral Ormas Grib Jaya Kalteng Tutup Pabrik: Ini Duduk Perkaranya hingga Penjelasan Pihak Polda
Video ormas Grib Jaya Kalteng tutup pabrik di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, viral lewat media sosial.
Mahkamah Agung bahkan sudah memberi putusan tertanggal 9 September 2019, dengan menghukum PT BAP agar membayar ke Sukarto.
"Dan PT BAP juga dihukum untuk membayar ganti rugi materil, yaitu keuntungan yang tidak dapat dinikmati atau diperoleh oleh Sukarto Bin Parsan, dikarenakan tidak dapat mengelola uang harga karet senilai Rp.778.732.739."
"Yang sampai sekarang belum dibayar oleh perusahaan sebesar 6 persen per tahun dari nilai tersebut, terhitung sejak 2 Februari 2011 sampai dengan dipenuhinya putusan dalam perkara ini," ujar Erko, dikutip dari TribunKalteng.com, Kamis (1/5/2025).
Erko kemudian mendesak agar pihak Pengadilan Negeri bertindak dengan memberikan teguran kepada PT BAP.
Ia juga siap mengambil langkah hukum apabila PT BAP tak kunjung membayar Sukarto.
Bahkan, Grib Jaya mengancam akan menutup operasional di PT BAP.
"Termasuk dengan cara menghentikan operasional perusahaan dimaksud karena selama ini tidak menaati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tandasnya.
Baca juga: Jawaban Dedi Mulyadi Terkait Tantangan Diskusi Ketua GRIB Jaya Jabar: Tugas Saya Kerja untuk Rakyat
Penjelasan polisi

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan pihak Sukarto sudah memberikan kuasa kepada Grib Jaya untuk membantunya dalam perkara yang melibatkan PT BAP.
Sebagai solusi, Erlan mendorong adanya mediasi antar kedua belah pihak.
"Mediasi menjadi langkah penting agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara yang bijak dan sesuai hukum, demi terciptanya situasi yang kondusif," katanya, dikutip dari TribunKalteng.com.
Erlan dalam kesempatannya menjamin keamanan PT BAP agar operasionalnya tetap berjalan.
Personil polisi akan diterjunkan melakukan patroli demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Erlan juga meminta PT BAP tidak segan melapor ke polisi jika ada pihak-pihak tak pertanggungjawaban memberikan gangguan.
"Kami mengimbau kepada pihak perusahaan, jika merasa dirugikan, agar menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku."
"Begitu juga dengan pihak Grib Jaya, kami sarankan untuk menempuh langkah hukum melalui pengadilan jika ingin mengeksekusi kewajiban hukum, bukan dengan tindakan sepihak di luar mekanisme hukum," tambah dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Aksi Grib Jaya di PT BAP Barito Selatan, Polda Kalteng Tegaskan Tak Ada Penghentian Operasional
(Tribunnews.com/Endra)(Tribunkalteng.com/Muhammad Iqbal Zulkarnain)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.