Bocah 10 Tahun Dicabuli Guru SMK di Nias, Tersangka Wajib Lapor dan Belum Ditahan
Seorang siswi SD yang masih berusia 10 tahun jadi korban pencabulan. Parahnya, pelakunya adalah seorang guru SMK di Nias, Sumatera Utara.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Nias, Sumatera Utara diringkus polisi.
Pria berinisial AZ (38) tersebut diringkus polisi karena melakukan dugaan pencabulan.
Bahkan, korban pencabulannya sendiri masih berusia 10 tahun.
Mengutip Tribun-Medan.com, Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea mengonfirmasi hal tersebut.
Ia menuturkan, kasus ini terbongkar setelah keluarga korban mengetahui ada chat tak senonoh dari pelaku ke korban.
"Keluarga menemukan chat dari tersangka yang tidak senonoh kepada korban," ujarnya, Rabu (30/4/2025).
Korban pun langsung diinterogasi oleh keluarganya.
Mulanya korban, tak mengaku hingga akhirnya terungkap bahwa korban telah disetubuhi pelaku pada Juli 2024 lalu.
Akhirnya, keluarga korban melaporkan hal ini ke polisi.
Tak lama, pelaku langsung dijadikan tersangka pada Kamis (3/4/2025).
Meski telah jadi tersangka, namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap AZ.
Baca juga: Awal Mula Kasus Pencabulan Siswi SD di Wonogiri Terbongkar, Tetangga Beri Uang Jajan ke Korban
Pihak kepolisian mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman jadi salah satu alasan.
Selain itu, pihak tersangka juga mengajukan permohonan atau jaminan dari istri tersangka sehingga AZ hanya wajib lapor.
Saat ini Polisi masih terus memeriksa saksi lainnya dan rekaman suara.
"Adanya permohonan dan jaminan dari istri Tersangka untuk melaksanakan wajib lapor selama proses penyidikan," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.