Pelaku yang Begal Guru SD di Bangkalan Ternyata Residivis Kasus Serupa
Polisi berhasil menangkap pelaku pembegalan yang terjadi di Desa/Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada Senin (21/4/2025).
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Suci BangunDS
"Tersangka telah mengklarifikasi bahwa itu adalah dia,” terang Hendro.
Sebelumnya, korban bersama anaknya ditemukan warga di pinggir jalan Desa/Kecamatan Geger.
Dalam video yang beredar, MH yang mengenakan seragam ASN duduk di tepi jalan sambil memeluk anaknya yang menangis.
MH juga tampak mengabarkan kepada keluarganya melalui gawai bahwa motornya telah dirampas.
Tidak lama kemudian, beredar pula dua buah video rekaman CCTV.
Salah satu video menyajikan tiga sosok pria mengendarai satu unit sepeda motor dan satu video lainnya menayangkan seorang pria sedang membeli minuman di sebuah toko.
“Alhamdulillah dari peristiwa tersebut kami mendapatkan banyak petunjuk di sini, salah satunya rekaman CCTV yang viral. Benar pria yang beli minuman adalah SR, sejak tanggal 21 April hingga 28 April kemarin kami mendapatkan identitas pelaku,” ucap Hendro.
Beberapa jam setelah kasus begal motor milik MH, Sekretaris PGRI Bangkalan, Suraji, mengirimkan surat ke Kapolres Bangkalan bernomor: 51/PA/BANG/XXIII/2025.
Baca juga: Wanita Asal Cianjur Jadi Korban Begal di Majalengka, Gunakan Janji Bertemu sebagai Umpan
Ada empat poin yang dikeluarkan PGRI Bangkalan atas peristiwa itu.
Pertama, memohon pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan secara mendalam guna mengungkap pelaku.
Kedua, meminta peningkatan pengamanan di wilayah rawan kejahatan, terutama di sekitar lingkungan sekolah dan jalur yang sering dilalui guru.
Ketiga, mengharapkan proses hukum yang tegas dan transparan sesuai perundang-undangan.
Keempat, memohon koordinasi antara pihak kepolisian dan PGRI untuk memberikan sosialisasi pencegahan kejahatan kepada anggota.
“Mohon doanya semoga dua pelaku lainnya dan BB motor korban dapat kami temukan. Pelaku SR juga menyampaikan terkait dua pelaku lainnya, ini masih kami dalami. Termasuk BB Honda Vario 125 juga masih kami idalami,” ucap Hendro.
Adapun pelaku SR terancaman kurungan pidana 12 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Satreskrim Polres Bangkalan juga menetapkan dua rekan SR yang terekam CCTV sebagai DPO.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Polisi Tembak Begal Motor Guru SD Bangkalan, Bawa Sajam Saat Dibekuk di Kosan Surabaya.
(Tribunnnews.com/Deni)(TribunMadura.com/Ahmad Faisol)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.