Hercules Ancam Kepung Gedung Sate: Dedi Mulyadi Lupa Jasa Ormas?
Hercules ancam turunkan puluhan ribu ormas ke Gedung Sate karena Dedi Mulyadi dinilai tak hargai dukungan saat Pilgub Jabar.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Hercules melontarkan ancaman akan mengerahkan puluhan ribu anggota ormas ke Gedung Sate jika Dedi Mulyadi dianggap mengabaikan dukungan mereka.
Ia menilai Dedi lupa diri dan tak seharusnya mencari masalah dengan ormas yang dulu turut memenangkan dirinya sebagai gubernur.
Baca juga: TNI Siap Bina Ormas, Panglima TNI: Kami Punya Rindam dan Sistem Disiplin
Dukungan Ormas Disinggung, Hercules Tuding Dedi Mulyadi Tak Tahu Diri
Tokoh ormas yang dikenal luas, Hercules, mengeluarkan pernyataan keras terkait sikap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Dalam pernyataannya yang diunggah di kanal YouTube Unlocked pada Rabu (30/4/2025), Hercules menyinggung soal peran besar ormas dalam mendukung kemenangan Dedi Mulyadi pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat.
“Semua (ormas,-red) dukung,” ujar Hercules tegas.
Hercules menilai, sudah selayaknya Dedi menghargai jasa ormas dan tidak justru menciptakan konflik baru.
Ia mengingatkan agar Dedi Mulyadi tidak mencari masalah dengan kelompok-kelompok masyarakat yang sebelumnya justru berada di barisan pendukungnya.
“KDM berlebihan. Jadi gubernur didukung oleh kami,” tambahnya.

Ancaman pun terlontar.
Jika Dedi tetap bersikap seolah tak membutuhkan peran ormas, Hercules menyatakan siap menggerakkan puluhan ribu personel untuk mendatangi Gedung Sate—kantor pemerintahan Jawa Barat yang menjadi tempat kerja Dedi Mulyadi.
“Jika mencari masalah, kami akan datang. Puluhan ribu personel (ormas,-red) siap ke Gedung Sate,” ucapnya.
Sebaliknya, Hercules menyarankan agar Dedi justru merangkul ormas untuk membangun sinergi yang positif demi kepentingan masyarakat Jawa Barat.
“Seharusnya bilang: Mari mendukung program-program saya gubernur, dukung saya,” kata Hercules, menyindir sikap Dedi.
Pernyataan Hercules ini muncul setelah sebelumnya Dedi Mulyadi menegaskan bahwa ia tidak akan tunduk pada tekanan siapa pun, termasuk dari ormas.
“Saya tidak akan mendengarkan,” ucap Dedi singkat menanggapi ancaman dan tekanan dari kelompok mana pun.
Baca juga: Ormas Ganggu Investasi BYD di Subang, Anggota DPR: Tak Ada Toleransi, Proses Hukum
Aturan Pembubaran Ormas Menurut UU: Prosedur, Sanksi, dan Kewenangan Pemerintah
Isu tentang organisasi kemasyarakatan kembali jadi sorotan.
Meningkatnya keresahan publik terhadap aktivitas sebagian ormas menimbulkan diskusi soal batas dan kewenangan negara dalam membubarkan ormas yang melanggar.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa negara memiliki landasan hukum yang kuat untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan nilai-nilai kebangsaan.
Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum pembubaran ormas, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas
Perppu Nomor 2 Tahun 2017
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017
Berdasarkan UU tersebut, pembubaran ormas harus melalui prosedur hukum yang sah:
Sanksi Administratif (Pasal 60 Ayat 1) diberikan jika ormas:
Tidak menghormati kedaulatan negara
Tidak memberi manfaat sosial
Tidak transparan dalam pendanaan
Menyalahgunakan lambang negara
Sanksinya meliputi:
Peringatan tertulis
Penghentian kegiatan
Pencabutan SKT/badan hukum
Sanksi Pidana (Pasal 60 Ayat 2 dan Pasal 52) untuk pelanggaran seperti:
Mengganggu stabilitas negara
Melakukan intelijen ilegal
Menyebarkan ajaran bertentangan dengan Pancasila
Prosedur Pembubaran (Pasal 62 dan 80A):
Peringatan 7 hari
Jika tak dipatuhi → penghentian kegiatan
Bila tetap berlanjut → pencabutan SKT/status hukum oleh Kemenkumham
Dengan mekanisme tersebut, pembubaran ormas bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan sesuai jalur konstitusi untuk menjaga ketertiban nasional.
Akses Tribunnnews.com di Google News atau WhatsApp Channel Tribunnews.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.