Senin, 29 September 2025

Hercules Ancam Kepung Gedung Sate: Dedi Mulyadi Lupa Jasa Ormas?

Hercules ancam turunkan puluhan ribu ormas ke Gedung Sate karena Dedi Mulyadi dinilai tak hargai dukungan saat Pilgub Jabar.

Editor: Glery Lazuardi
Kompas.com/Aulia Ramadhanty dan Kompas.com/Fristin Inta
ULTIMATUM HERCULES - Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules, mengklaim bisa mengerahkan 50.000 anggotanya untuk menggeruduk Gedung Sate di Jawa Barat, tempat Dedi Mulyadi berkantor. (Kompas.com/Aulia Ramadhanty dan Kompas.com/Fristin Intan). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Hercules melontarkan ancaman akan mengerahkan puluhan ribu anggota ormas ke Gedung Sate jika Dedi Mulyadi dianggap mengabaikan dukungan mereka. 

Ia menilai Dedi lupa diri dan tak seharusnya mencari masalah dengan ormas yang dulu turut memenangkan dirinya sebagai gubernur.

Baca juga: TNI Siap Bina Ormas, Panglima TNI: Kami Punya Rindam dan Sistem Disiplin

Dukungan Ormas Disinggung, Hercules Tuding Dedi Mulyadi Tak Tahu Diri

Tokoh ormas yang dikenal luas, Hercules, mengeluarkan pernyataan keras terkait sikap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Dalam pernyataannya yang diunggah di kanal YouTube Unlocked pada Rabu (30/4/2025), Hercules menyinggung soal peran besar ormas dalam mendukung kemenangan Dedi Mulyadi pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat.

“Semua (ormas,-red) dukung,” ujar Hercules tegas.

Hercules menilai, sudah selayaknya Dedi menghargai jasa ormas dan tidak justru menciptakan konflik baru. 

Ia mengingatkan agar Dedi Mulyadi tidak mencari masalah dengan kelompok-kelompok masyarakat yang sebelumnya justru berada di barisan pendukungnya.

“KDM berlebihan. Jadi gubernur didukung oleh kami,” tambahnya.

HERCULES - Hercules saat berbicara di kanal YouTube Unlocked, mengancam akan gerakkan puluhan ribu ormas ke Gedung Sate.
HERCULES - Hercules saat berbicara di kanal YouTube Unlocked, mengancam akan gerakkan puluhan ribu ormas ke Gedung Sate. (Tribun Solo / Ahmad Syarifudin)

Ancaman pun terlontar.

Jika Dedi tetap bersikap seolah tak membutuhkan peran ormas, Hercules menyatakan siap menggerakkan puluhan ribu personel untuk mendatangi Gedung Sate—kantor pemerintahan Jawa Barat yang menjadi tempat kerja Dedi Mulyadi.

“Jika mencari masalah, kami akan datang. Puluhan ribu personel (ormas,-red) siap ke Gedung Sate,” ucapnya.

Sebaliknya, Hercules menyarankan agar Dedi justru merangkul ormas untuk membangun sinergi yang positif demi kepentingan masyarakat Jawa Barat.

“Seharusnya bilang: Mari mendukung program-program saya gubernur, dukung saya,” kata Hercules, menyindir sikap Dedi.

Pernyataan Hercules ini muncul setelah sebelumnya Dedi Mulyadi menegaskan bahwa ia tidak akan tunduk pada tekanan siapa pun, termasuk dari ormas.

“Saya tidak akan mendengarkan,” ucap Dedi singkat menanggapi ancaman dan tekanan dari kelompok mana pun.

Baca juga: Ormas Ganggu Investasi BYD di Subang, Anggota DPR: Tak Ada Toleransi, Proses Hukum

Aturan Pembubaran Ormas Menurut UU: Prosedur, Sanksi, dan Kewenangan Pemerintah

Isu tentang organisasi kemasyarakatan kembali jadi sorotan. 

Meningkatnya keresahan publik terhadap aktivitas sebagian ormas menimbulkan diskusi soal batas dan kewenangan negara dalam membubarkan ormas yang melanggar.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa negara memiliki landasan hukum yang kuat untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan nilai-nilai kebangsaan.

Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum pembubaran ormas, antara lain:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas

Perppu Nomor 2 Tahun 2017

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017

Berdasarkan UU tersebut, pembubaran ormas harus melalui prosedur hukum yang sah:

Sanksi Administratif (Pasal 60 Ayat 1) diberikan jika ormas:

Tidak menghormati kedaulatan negara

Tidak memberi manfaat sosial

Tidak transparan dalam pendanaan

Menyalahgunakan lambang negara

Sanksinya meliputi:

Peringatan tertulis

Penghentian kegiatan

Pencabutan SKT/badan hukum

Sanksi Pidana (Pasal 60 Ayat 2 dan Pasal 52) untuk pelanggaran seperti:

Mengganggu stabilitas negara

Melakukan intelijen ilegal

Menyebarkan ajaran bertentangan dengan Pancasila

Prosedur Pembubaran (Pasal 62 dan 80A):

Peringatan 7 hari

Jika tak dipatuhi → penghentian kegiatan

Bila tetap berlanjut → pencabutan SKT/status hukum oleh Kemenkumham

Dengan mekanisme tersebut, pembubaran ormas bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan sesuai jalur konstitusi untuk menjaga ketertiban nasional.

Akses Tribunnnews.com di Google News atau WhatsApp Channel Tribunnews.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan