Hercules Ancam Kepung Gedung Sate: Dedi Mulyadi Lupa Jasa Ormas?
Hercules ancam turunkan puluhan ribu ormas ke Gedung Sate karena Dedi Mulyadi dinilai tak hargai dukungan saat Pilgub Jabar.
“Saya tidak akan mendengarkan,” ucap Dedi singkat menanggapi ancaman dan tekanan dari kelompok mana pun.
Baca juga: Ormas Ganggu Investasi BYD di Subang, Anggota DPR: Tak Ada Toleransi, Proses Hukum
Aturan Pembubaran Ormas Menurut UU: Prosedur, Sanksi, dan Kewenangan Pemerintah
Isu tentang organisasi kemasyarakatan kembali jadi sorotan.
Meningkatnya keresahan publik terhadap aktivitas sebagian ormas menimbulkan diskusi soal batas dan kewenangan negara dalam membubarkan ormas yang melanggar.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa negara memiliki landasan hukum yang kuat untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan nilai-nilai kebangsaan.
Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum pembubaran ormas, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas
Perppu Nomor 2 Tahun 2017
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017
Berdasarkan UU tersebut, pembubaran ormas harus melalui prosedur hukum yang sah:
Sanksi Administratif (Pasal 60 Ayat 1) diberikan jika ormas:
Tidak menghormati kedaulatan negara
Tidak memberi manfaat sosial
Tidak transparan dalam pendanaan
Menyalahgunakan lambang negara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.