Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilihan Kepala Daerah

Gugatan PSU Banggai, Pakar Nilai Janjikan Bantuan untuk Rumah Ibadah Bentuk Pelanggaran Kampanye

Menjanjikan bantuan untuk rumah ibadah merupakan bentuk pelanggaran kampanye. Pelanggaran yang dimaksud yaitu menjadikan rumah ibadah sebagai tempat

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Ketua Umum Persatuan Doktor Indonesia Abdul Chair Ramadhan menegaskan menjanjikan bantuan untuk rumah ibadah merupakan bentuk pelanggaran kampanye. Pelanggaran yang dimaksud yaitu menjadikan rumah ibadah sebagai tempat kampanye. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang gugatan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banggai di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/4/2025), Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar sumbangan Rp 100 juta yang dituduhkan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banggai nomor urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang kepada paslon nomor urut 1, Amirudin dan Furqanuddin Masulili.

Saldi Isra menanyakan perihal tuduhan sumbangan Rp 100 juta yang diumumkan di Masjid Nurul Huda kepada ratusan jemaah. Padahal proses pemungutan suara ulang (PSU) belum dilaksanakan.

Hal itu mengemuka dalam sidang yang beragendakan mendengarkan jawaban pihak termohon, terkait dan Bawaslu.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Doktor Indonesia Abdul Chair Ramadhan menegaskan menjanjikan bantuan untuk rumah ibadah merupakan bentuk pelanggaran kampanye. Pelanggaran yang dimaksud yaitu menjadikan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.

"Perbuatan menjanjikan uang tersebut juga telah menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye. Demikian itu sebagai resultan dari keputusan dan atau tindakan yang dibuat olehnya dan dimaksudkan untuk menguntungkan dirinya atau merugikan Paslon yang lain," kata Abdul melalui keterangannya Rabu (30/4/2025).

Baca juga: Pasangan Suryatati dan Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan ke MK, Ini Sejumlah Permohonannya

Ia menjelaskan pelanggaran tersebut mengandung unsur pidana. Sebab, melanggar Pasal 69 jo Pasal 71 jo Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Dengan demikian terhadap perbuatan menjanjikan uang sebesar Rp 100 juta yang dilakukan di tempat ibadah, walaupun akibat yang timbul (in casu akan menguntungkan dirinya atau merugikan Paslon yang lain) tidak dikehendaki olehnya, tetap saja yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana," ujarnya.

Terlebih, perbuatan itu dilakukan secara berlanjut. Sertya terdapat fakta adanya pengakuan di sidang Mahkamah Konstitusi bahwa uang tersebut ditunda sebelum dicairkan sebab adanya PSU. 

"Dapat disimpulkan dalam perbuatan a quo, sudah terdapat mens rea pada diri yang bersangkutan," sebut dia.

Dia menyampaikan janji bantuan tersebut juga bertentangan dengan maksud putusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan digelarnya PSU.

Petahana yang memiliki posisi dominan dinilai melakukan perbuatan berlanjut dengan melawan hukum yang didalamnya terdapat itikad tidak baik dalam hal pemberian janji.

 

"Delik a quo adalah delik formil, sepanjang perbuatan telah sesuai dengan rumusan norma-norma sebagaimana dimaksudkan, maka pelaku dapat dipidana tanpa harus adanya akibat yang timbul (in casu terpengaruhnya Pemilih)," tuturnya.

Abdul menilai perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut. Penegakan hukum harus mendasarkan pada asas kepastian hukum dan keadilan sebagaimana aksiologi hukum yang dianut UUD 1945.

Selain itu, Abdul menilai Amiruddin-Furqanuddin Masulili hendaknya didiskualifikasi. Sehingga, PSU selanjutnya hanya diikuti paslon tersisa, yaitu  Herwin Yatim-Hepy Yeremia Manapo dan Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.

Seperti dikutip dari Kompas.com, awalnya kuasa hukum Amirudin-Furqanuddin, Damang menyinggung soal sumbangan Rp 100 juta yang disebutkan berasal dari kliennya.

Padahal sumbangan tersebut berasal dari Kesra Kabupaten Banggai yang didasarkan proposal permintaan oleh panitia masjid.

"Penyampaian oleh takmir masjid itu keliru karena itu merupakan hasil dari pengajuan permohonan proposal dari panitia masjid ke Kesra," ucap Damang dalam ruang sidang MK, Selasa (29/4/2025).

"Tetapi sampai saat ini dana itu belum dikeluarkan mengingat masih pelaksanaan PSU, jadi nggak pernah dikeluarkan dana itu ke masjid tersebut Yang Mulia," tuturnya.

"Kami enggak melihat videonya Yang Mulia," ucap Damang.

"Oke, kalau enggak biar yang ada saja yang kami. Tapi anda nggak membantah ya?" tanya Saldi lagi.

"Yang mana Yang Mulia?" ucap Damang.

"Yang Rp 100 juta itu disebut di dalam masjid?" kata Saldi lagi.

Damang kemudian menjawab, sumbangan Rp 100 juta itu disebut dari panitia masjid, tapi itu keliru karena bukan bantuan dari pihak terkait, tetapi itu murni program pengajuan proposal ke Kesra.

"Dan Kesra menunda pencairannya termasuk untuk pembagian itu karena masih dalam masa PSU, itu jawaban dari yang kami dapatkan dari Kesra Yang Mulia," ucap Damang.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Pastikan Sidang Uji UU Tetap Jalan Meski Sedang Tangani Gugatan PSU Pilkada

Saldi kemudian membacakan bukti adanya perintah pencairan dana pada 20 Maret 2025, atau 15 hari sebelum PSU dimulai, 5 April 2025.

"Jadi perintah pencairannya ini, ada buktinya ini, tanggal 20 Maret 2025, SKPD Sekretariat Daerah, bank pengirim Bank BPD Sulteng, hendak mencairkan atau memindahbukukan dari bank rekening nomor sekian sebesar 100 juta kepada Masjid Nurul Huda, Desa Cendana, Kecamatan Toili," ucap Saldi.

Kuasa hukum Amirudin-Furqanuddin yang lain kemudian menjelaskan, pencairan sumbangan Rp 100 juta itu akhirnya ditunda karena proses PSU masih berjalan. 
Adapun perintah pencairan dilakukan karena sumbangan itu seharusnya sudah terlaksana sejak akhir tahun 2024, namun karena Pilkada yang berkepanjangan, pencairan belum juga dilaksanakan.

"Karena triwulan pertama ini berakhir di bulan 3, maka harus dicairkan di bulan 3, namun disusul oleh surat dari Kesra sendiri agar Bank membekukan dulu rekeningnya," ucap kuasa hukum Amirudin-Furqanuddin.

"Ada buktinya? Anda sebutkan biar kita lihat nanti, mana buktinya?" tanya Saldi lagi.

Bukti tersebut dikatakan berada di nomor registrasi PT 52, namun tidak ditayangkan di dalam sidang.

Sebelumnya, kuasa pihak Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Wakil Kamal menyebut adanya sumbangan Rp 100 juta yang disampaikan takmir masjid Nurul Huda untuk memenangkan calon nomor urut 1.

"Jadi ini ternyata diduga uang Rp 100 juta merupakan uang dari Kesra Sekda Banggai, Yang Mulia," ucap Kamal dalam sidang pendahuluan, Jumat (25/5/2025).

"Ada buktinya?" tanya Saldi. 

"Ada, Yang Mulia," imbuh Kamal.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved