7 Fakta Wanita Tewas di Kamar Kos Ciamis: Pengakuan Pembunuh, Motif, Perhiasan Korban Dijual
Berikut 7 fakta soal kematian wanita yang jasadnya terlilit lakban di sebuah kamar kos di Ciamis, Jawa Barat, pada Kamis (17/4/2025) malam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Ciamis dan akan menjalani proses hukum. Kami juga terus mendalami motif lain yang mungkin terkait dengan hubungan pribadi antara pelaku dan korban," papar Akmal.
7. Hasil Autopsi Korban
Dari hasil autopsi, ditemukan berbagai luka serius pada tubuh korban, mulai dari luka memar di wajah, kepala, dan leher, hingga luka terbuka akibat tusukan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Penemuan Mayat Membusuk di Pabuaran Ciamis, Tubuhnya Dililit Lakban
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Ai Sani Nuraini)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.