Selasa, 30 September 2025

Polisi Lakukan Pelecehan Seksual

Bejat! Aiptu LC 4 Kali Rudapaksa Tahanan Wanita di Sel hingga Ruang Berjemur 

Aiptu LC 4 kali merudapaksa tahanan wanita dalam sel dan ruang berjemur selama 3 hari berutut-turut 4-6 April 2025.

Istimewa
POLISI RUDAPAKSA TAHANAN - Ilustrasi Polisi. Aiptu LC 4 kali merudapaksa tahanan wanita dalam sel dan ruang berjemur selama 3 hari berutut-turut 4-6 April 2025 

Sebagai Pj Kasat Tahti, Aiptu Lilik juga memegang kunci ruang tahanan sehingga bisa bertemu dengan korban sesuka hatinya.

Rupanya hal itu justru dimanfaatkan oleh Lilik untuk melakukan perbuatan bejatnya.

Tak bisa berkutik, korban PW pun hanya bisa diam atas perlakuan Lilik kepadanya.

Bahkan aksi bejat itu dilakukan oleh Lilik selama tiga hari berturut-turut, yakni tanggal 4-6 April 2025.

Perbuatan bejat Lilik pun akhirnya terbongkar setelah pacar korban mendapat informasi dari teman PW.

"Pacarnya memberitahukan ke saya bahwa yang melaporkan adalah rekan tahanan P," kata Fahmi dikutip dari TV One, Senin (21/4/2025).

Setelah adanya laporan itu, penyidik Polres Pacitan pun memeriksa korban dan menemukan adanya dugaan pemerkosaan itu.

 

Aiptu Lilik Cahyadi Resmi Dipecat

Aiptu Lilik Cahyadi resmi dipecat dari kepolisian. 

Lilik Cahyadi (LC), seorang anggota Polres Pacitan.

Ia merudapaksa tahanan wanita dalam sel selama 3 hari berutut-turut.

Korban yang ditangkap karena berprofesi sebagai mucikari itu melaporkan kejadian yang dialaminya ke sang pacar.

Kasus itu pun dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Kelakuan 2 Polisi Bikin Geleng Kepala, Dilaporkan Rudapaksa Mertua dan Tahanan Wanita

Kini Lilik Cahyadi resmi dipecat setelah menjalani sidang komisi etik Polri di ruang sidang Bidang Propam Polda Jatim pada Rabu (23/4/2025).

LC terbukti melakukan pelecehan hingga pemerkosaan terhadap PW, seorang tahanan wanita di Polres Pacitan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved