Polisi Lakukan Pelecehan Seksual
Bejat! Aiptu LC 4 Kali Rudapaksa Tahanan Wanita di Sel hingga Ruang Berjemur
Aiptu LC 4 kali merudapaksa tahanan wanita dalam sel dan ruang berjemur selama 3 hari berutut-turut 4-6 April 2025.
Editor:
Theresia Felisiani
Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, mengungkapkan tuntutan terhadap LC dalam sidang tersebut.
"Ada tiga poin tuntutan kepada LC. Pertama, bahwa perbuatan LC merupakan perbuatan tercela."
"Kedua, menuntut LC ditahan di tempat khusus selama 20 hari. Ketiga, menuntut LC diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Polri," ungkapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (24/4/2025) malam.
Putusan sidang komisi etik Polri untuk LC menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan LC sebagai anggota Polri, sangat tercela.
LC dijatuhi hukuman ditahan di tempat khusus selama 12 hari dan diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri.
"Untuk putusan kedua, sudah dijalani LC, yakni ditahan di tempat khusus selama 12 hari," ujarnya.
Sejak 21 April 2025, LC telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana kekerasan seksual berdasarkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Setelah dipecat, LC ditahan di Rutan Polda Jatim berdasarkan surat perintah penahanan nomor 103 yang dikeluarkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
"Jadi malam ini LC sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim. Kasusnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Aiptu Lilik Cahyadi Resmi Dipecat dari Kepolisian Buntut Rudapaksa Tahanan Wanita di Ruang Berjemur,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.