Senin, 29 September 2025

Polisi Lakukan Pelecehan Seksual

Bejat! Aiptu LC 4 Kali Rudapaksa Tahanan Wanita di Sel hingga Ruang Berjemur 

Aiptu LC 4 kali merudapaksa tahanan wanita dalam sel dan ruang berjemur selama 3 hari berutut-turut 4-6 April 2025.

Istimewa
POLISI RUDAPAKSA TAHANAN - Ilustrasi Polisi. Aiptu LC 4 kali merudapaksa tahanan wanita dalam sel dan ruang berjemur selama 3 hari berutut-turut 4-6 April 2025 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelakuan bejat Aiptu Lilik Cahyadi atau Aiptu LC terbongkar.

Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan itu merudapaksa tahanan wanita sebanyak 4 kali.

Peristiwa tercela itu terjadi tiga hari berturut-turut pada 4-6 April 2025, baik di sel maupun ruang berjemur tahanan. 

Kini Aiptu Lilik Cahyadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa tahanan wanita.

Wanita yang menjadi korban Aiptu LC adalah PW (21) yang merupakan muncikari.

PW ditahan atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan aksi rudapaksa dilakukan di rutan Mapolres Pacitan dalam rentang waktu Maret 2025 hingga April 2025.

"Tersangka LC melakukan pelecehan atau perbuatan cabul sebanyak empat kali. Terakhir, terjadi di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan," paparnya, Kamis (24/4/2025).

 

Polisi Gali Modus dan Bujuk Rayu Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita

Penyidik masih mendalami modus dan bujuk rayu yang digunakan Aiptu LC.

Proses pidana Aiptu LC ditangani Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Terkait penanganan pidana kekerasan seksual oleh LC dalam hal ini ditangani Ditreskrimum Jatim, mengenai motif lain soal tersangka akan disampaikan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," jelasnya.

Baca juga: Pengakuan Terbaru Aipda AD: Bantah Rudapaksa Mertua di Buton, Bongkar soal Rayuan Pesan Kangen

Diketahui, kasus ini terungkap setelah PW membuat laporan.

Propam Polres Pacitan bersama Propam Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan.

Kuasa hukum PW, Mustofa Ali Fahmi mengatakan, pelaku memiliki kewenangan untuk keluar masuk ruang tahanan korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan