Minggu, 5 Oktober 2025

Kronologi Suami Bunuh Istri dan Selingkuhan di Bangkalan, Pelaku Nangis Merasa Sudah Dibohongi

Seorang pria berinisial AR (44) ditangkap setelah membunuh istrinya, EFD (45), dan selingkuhannya, AA (36). Pelaku menangis di hadapan polisi.

Editor: Endra Kurniawan
Kolase: Dokumentasi Humas Polres Bangkalan
SUAMI BUNUH ISTRI - R (44) warga Dusun Kejawan Utara, Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar saat diinterogasi polisi di ruang penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, Selasa (22/4/2025). 

“Saya kalap pak, tidak tahan satu tahun saya dibohongi. Sebenarnya saya tidak ingin seperti ini pak, saya sempat tidak menghiraukan perkataan teman-teman,” pungkas AR sambil menghela nafas panjang.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Tangerang Terekam CCTV Bawa Jasad Pakai Motor, Dibuang ke Saluran Air

Penangkapan dan Proses Hukum

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menyatakan bahwa AR ditangkap sekitar satu jam setelah kejadian saat ia mengendarai mobil.

"Motifnya adalah perselingkuhan antara EFD dan AA," jelas Hafid.

Polisi juga menyita senjata tajam jenis celurit yang digunakan AR dalam aksi pembunuhan tersebut.

AR kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Pengakuan Lengkap Suami Habisi Istri dan PIL di Rumah Kos Bangkalan: Setahun Saya Dibohongi

(TribunMadura.com/Ahmad Faisol)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved