Kronologi Suami Bunuh Istri dan Selingkuhan di Bangkalan, Pelaku Nangis Merasa Sudah Dibohongi
Seorang pria berinisial AR (44) ditangkap setelah membunuh istrinya, EFD (45), dan selingkuhannya, AA (36). Pelaku menangis di hadapan polisi.
TRIBUNNEWS.COM, Bangkalan - Seorang pria berinisial AR (44) ditangkap setelah membunuh istrinya, EFD (45), dan selingkuhannya, AA (36), di sebuah rumah kos di Bangkalan.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 22 April 2025, dan kini menjadi sorotan publik.
AR, warga Desa Ketetang Kecamatan Kwanyar, mengaku telah menikah dengan EFD selama 25 tahun dan memiliki dua orang anak.
Namun, dalam setahun terakhir, ia merasakan perubahan sikap dari istrinya.
"Cuma saya tidak menemukan bukti di lapangan. Masalahnya, saya bersama istri sudah 25 tahun, tidak terpikir istri saya semudah itu berpaling," ungkap AR saat memberikan keterangan di hadapan Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi.
Baca juga: Detik-detik Pria di Bangkalan Bunuh Istri dan Selingkuhan, Pergoki Korban Berduaan di Kos
Kronologi Kejadian
Kecurigaan AR mulai muncul setelah menerima telepon dari temannya yang memberitahunya bahwa EFD dibonceng oleh seorang pria.
AR berusaha mencari tahu keberadaan istrinya dan mendapati bahwa EFD tidak ada di rumah.
Setelah berusaha menghubungi EFD, AR mendapat informasi bahwa EFD bersama AA di Surabaya.
Setelah menunggu di Jembatan Suramadu, AR memutuskan untuk pergi ke lokasi rumah kos di Perumahan Griya Anugerah.
Setibanya di sana, AR mengetuk pintu dan tidak mendapatkan jawaban.
Dalam keadaan marah, ia mendobrak pintu dan menemukan EFD bersama AA.
Dalam keadaan kalap, AR langsung menyerang EFD dan AA.
"Saya balik ke istri, bacok lagi, balik lagi ke AA, dan bacok lagi. Namun ketika balik lagi ke tubuh istri dan hendak bacok yang terakhir, saya tidak tega karena teringat anak-anak saya," jelas AR sambil menahan tangis.
EFD mengalami luka bacok parah dan meninggal dunia saat tiba di IGD RSUD Syamrabu Bangkalan.
Sementara itu, AA ditemukan tewas di kamar mandi dengan luka serius di sekujur tubuh.
“Saya kalap pak, tidak tahan satu tahun saya dibohongi. Sebenarnya saya tidak ingin seperti ini pak, saya sempat tidak menghiraukan perkataan teman-teman,” pungkas AR sambil menghela nafas panjang.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Tangerang Terekam CCTV Bawa Jasad Pakai Motor, Dibuang ke Saluran Air
Penangkapan dan Proses Hukum
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menyatakan bahwa AR ditangkap sekitar satu jam setelah kejadian saat ia mengendarai mobil.
"Motifnya adalah perselingkuhan antara EFD dan AA," jelas Hafid.
Polisi juga menyita senjata tajam jenis celurit yang digunakan AR dalam aksi pembunuhan tersebut.
AR kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Pengakuan Lengkap Suami Habisi Istri dan PIL di Rumah Kos Bangkalan: Setahun Saya Dibohongi
(TribunMadura.com/Ahmad Faisol)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.