Sabtu, 4 Oktober 2025

Gara-gara Tak Mau Diajak Bersalaman, Bolot Tikam Evander hingga Tewas di Magelang

Evander (25) tewas ditikam Bolot (24) setelah menolak bersalaman di Kota Magelang. Simak kronologinya kasus selengkapnya di sini.

Editor: Endra Kurniawan
Dok. Polres Magelang Kota
KASUS PENIKAMAN - Konferensi pers kasus penganiayaan dan narkoba di Mapolres Magelang Kota, Kamis (24/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, Sleman - Seorang pria bernama Evander (25) asal Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, tewas setelah ditikam oleh RAS alias Bolot (24) dalam sebuah insiden yang terjadi pada Sabtu malam, 19 April 2025.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, menjelaskan bahwa insiden berawal saat Evander bertemu dengan temannya di sebuah rumah di Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, untuk membahas urusan pekerjaan.

Sekitar pukul 23.30 WIB, Bolot datang dan sempat berjabat tangan dengan beberapa orang di lokasi tersebut.

Namun, saat berinteraksi dengan Evander, Bolot merasa tersinggung karena sikap korban yang dianggap tidak sopan.

"Pelaku mengajak korban untuk berjabat tangan, namun korban menolak dengan menyingkirkan tangan pelaku," ujar Anita.

Baca juga: Honorer Dinas Cipta Karya Batam Tikam Rekan hingga Tewas, Faras Kausar Dendam ke Hafiz Abdillah

Pertikaian dan Akibat Fatal

Dalam keadaan diduga dipengaruhi minuman keras, Bolot kemudian memukul Evander dengan tangan kosong, yang memicu perkelahian antara keduanya.

Tak lama setelah itu, Bolot mengeluarkan pisau lipat dan menikam Evander.

Korban mengalami luka tusuk parah dan segera dilarikan ke RSUD Tidar, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal pada pukul 02.00 WIB, Senin dini hari.

Hasil visum menunjukkan dua luka tusuk, satu di dada kanan sedalam lima sentimeter dan satu di bawah ketiak kanan sedalam dua sentimeter.

"Luka ini sangat fatal, menyebabkan pendarahan hebat dan menyebabkan kematian," jelas Anita.

Baca juga: Motif Anak Tikam Ayah Kandung di Mempawah Kalbar, Tak Terima Ditegur saat Ngelem dan Bicara Sendiri

Penangkapan Pelaku

Polisi berhasil mengamankan Bolot pada Minggu pagi, 20 April 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan.

Barang bukti berupa pisau lipat dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian juga disita.

Bolot kini terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kasus Warga Magelang Utara Tewas Ditikam Gara-gara Menolak Jabat Tangan

(TribunJogja.com/Yuwantoro Winduajie)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved