Rabu, 1 Oktober 2025

Anggota Polisi di Bone Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kapolres: Kami Tak Akan Beri Toleransi

Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi menegaskan komitmennya untuki menindak tegas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan polisi berinisial MNF (23).

dok. Kompas
ILUSTRASI PELECEHAN - Seorang polisi berinisial MNF (23), anggota kepolisian Polres Bone, Sulawesi Selatan, diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi menegaskan komitmennya untuki menindak tegas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MNF. 

Kemudian melakukan tindak kekerasan berupa menampar dan meludahi wajah korban. 

Ia juga menekan leher korban menggunakan siku tangan kanannya dan melontarkan kata-kata kasar.

"Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka lebam pada dagu sebelah kiri, luka lebam pada pergelangan tangan kanan, serta rasa sakit di seluruh tubuh," ungkap Rayendra.

Selain itu, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali.

"Terduga pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video call yang mana korban tidak mengenakan pakaian jika korban menolak keinginan terduga pelaku."

"Korban merasa takut dan trauma atas kejadian tersebut sehingga melaporkan kasus ini ke Polres Bone," sambungnya.

Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Polres Bone masih terus melakukan proses hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.

"Selain menjalani proses hukum pidana, terduga pelaku juga tengah menjalani proses pemeriksaan kode etik kepolisian." 

"Saat ini, terduga pelaku berada dalam pengawasan ketat Propam Polres Bone," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Nasib Oknum Polisi Pencabul Gadis 15 Tahun di Bone, AKBP Sugeng Sudah Pastikan Terjadi.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunBone.com/Wahdaniar)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved