Polda Sumut Kini Tangani Kasus Dugaan Anggota DPRD Sumut Cekik Pramugari Wings Air, Ini Alasannya
Laporan tersebut dilimpahkan setelah Polres Nias melakukan gelar perkara bersama Polda Sumut pada Senin 21 April 2025.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Polda Sumut (Sumatra Utara) kini menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Sumut Megawati Zebua terhadap pramugari Wings Air bernama Lidya Cristine (28).
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polres Nias.
Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea mengatakan laporan tersebut dilimpahkan setelah Polres Nias melakukan gelar perkara bersama Polda Sumut pada Senin 21 April 2025.
Baca juga: Wings Air Turunkan Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Diduga Cekik Pramugari, Kini Tempuh Jalur Hukum
“Untuk proses penanganan perkaranya telah kita limpahkan ke Polda Sumut terhitung sejak Selasa 22 April 2025,” kata Motivasi Gea, Rabu (23/4/2025).
Beberapa pertimbangan Polisi kenapa penanganan dialihkan ke Polda Sumut karena korban kesehariannya lebih banyak di Kota Medan.
Begitu juga dengan saksi, maupun Megawati Zebua sebagai terduga pelaku penganiayaan.
Hal ini akan jauh lebih mempermudah penyelidikan, dibandingkan di Polres Nias.
"Termasuk terlapor juga merupakan Anggota DPRD Sumut dan juga terlapor ini berdomisili di kota Medan," kata dia.
Masih penyelidikan
Laporan pramugari Wings Air bernama Lidya Cristine masih tahap penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.
Polisi sudah memeriksa lima orang saksi yaitu yang mengetahui dugaan penganiayaan diantaranya korban, pramugari lain, pilot, dan petugas di bandara Gunung Sitoli.
Beberapa langkah yang kami lakukan ialah cek TKP, juga memeriksa 5 orang saksi, ada pilot dan lainnya."
Sebelumnya, beredar video viral anggota DPRD Sumut Megawati Zebua ribut dengan seorang pramugari di dalam pesawat. Ia diduga mencekik pramugari.
Baca juga: Klarifikasi Megawati Zebua usai Viral Diduga Cekik Pramugari Wings Air: Saya Hanya Minta Dia Minggir
Corporate Communications Strategic Wings Air, Danang Mandala Prihantoro melalui keterangannya, Rabu (16/4/2025) menyampaikan klarifikasi penanganan pelanggan Wings Air yang akan mengikuti penerbangan No IW1267 pada 13 April 2025 rute Gunung Sitoli-KNIA.
Berdasar catatan dan pelaporan di lapangan, pelanggan tersebut MZ membawa koper yang telah berlabel bagasi ke kabin.
"Sesuai Standard Operasional Prosedur dan pengaman awak kabin/pramugari maka mengarahkan bagasi diletakkan ke bagian kargo belakang yang akan dibantu petugas darat," katanya.
"Dalam pendekatan komunikasi yang persuasif justru pelanggan MZ menunjukan sikap tidak kooperatif. Tidak ikuti instruksi awak kabin, berusaha melepas label bagasi, serta melakukan tindak kontak fisik terhadap pramugari," ujarnya
Dari insiden ini kemudian dilaporkan kepada pilot dan petugas layanan darat untuk proses dan layanan lebih lanjut.
Baca juga: Kronologis Anggota DPRD Sumut Diduga Cekik Pramugari Wings Air: Ogah Pindahkan Koper ke Belakang
"Saat ini Wings Air sedang menempuh langkah-langkah hukum sebagai komitmen untuk melindungi awak pesawat yang bertugas, serta menciptkan penerbangan yang aman serta profesional," tegasnya.
Wings Air menegaskan keselamatan dan kenyamanan awak pesawat dan seluruh pelanggan adalah prioritas utama.
Untuk itu Wings Air mengimbau seluruh pelanggan mengikuti ketentuan berlaku selama penerbangan.
Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua pun membeberkan kronologi kejadian versinya soal cekcok antara dirinya dengan pramugari Wings Air yang viral di sosial media.
Ia membantah koper yang viral di video itu adalah miliknya dan kejadian viral bukan permasalahan bagasi miliknya yang jadi permasalahan.
"Saat itu saya hanya mau membantu bapak tua yang tidak ingin bagasinya eh barang atau tasnya di bagasikan. karena dia (bapak tua) akan transit ke Padang," tuturnya.
Menurutnya, saat itu bapak tua yang dimaksud enggan memasukkan tasnya di bagasi karena menunggu ambil tas di bagasi cukup lama.
"Menunggu bagasi itu satu jam bisa lah dia gak kedapatan pesawat, karena hangus tiketnya makanya saya niat membantu bapak tua itu, tapi pramugari sangat bertahan sekali dengan alasan tas sudah dilabel tidak bisa diletakkan di kabin," tuturnya.
Mega pun berkali kali membantah soal tasnya yang tidak ingin dibagasikan.
Baca juga: Sosok Megawati Zebua, Anggota DPRD Sumut Diduga Cekik Pramugari Wings Air
"Bukan, tas saya sudah dibagasikan. Itu tas bapak tua, saya hanya membantu," jelasnya.
Di sisi lain, soal tudingan ia yang memaksa kopernya untuk ditempatkan di kabin, menurut Megawati juga keliru.
Pasalnya, kata dia, kopernya memang sedianya sudah dilabeli untuk bagasi. Namun, sebelum menaiki pesawat, kopernya ternyata tak diizinkan masuk ke bagasi.
Untuk itu, Megawati beranggapan bahwa kopernya bisa dibawa ke atas pesawat dan memasuki kabin.
“Tapi karena tak diizinkan saya berpikir ini bisa masuk kabin tapi dihalangi pramugari yang mengatakan ‘Bu, tas ibu sudah dilabel jadi diletakkan di sini (cargo). Biarlah dek saya masukkan ke kabin kan sudah nyampe di atas,” jelas dia.
Atas kejadian cekcok itu Megawati diturunkan dari pesawat.
“Tapi saya tak diizinkan (untuk mengajak diskusi di pesawat), saya dimintakan dan ditarik ke bawah untuk turun dari pesawat itu,” jelasnya.
Mega mengatakan saat itu, ia berangkat dari Bandara Gunung Sitoli menuju Medan. Karena ada tugas dan urusan keluarga
"Tapi karena saya diturunkan, jadi saya berangkat lagi keesokan harinya dan membeli tiket baru," jelasnya.
Penulis: Fredy Santoso
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kasus Pramugari Wings Air Dianiaya Anggota DPRD Sumut Dilimpahkan ke Polda Sumut
Sumber: Tribun Medan
Bocah 10 Tahun Dicabuli Guru SMK di Nias, Tersangka Wajib Lapor dan Belum Ditahan |
![]() |
---|
Detik-detik Anggota KPU Nias Barat Digerebek Selingkuh, Dilaporkan Istri atas Kasus Perzinahan |
![]() |
---|
Kasus Penganiayaan Pramugari Wings Air Dilimpahkan ke Polda Sumut, 5 Saksi Diperiksa |
![]() |
---|
DPRD Sumut Megawati Zebua Laporkan Akun TikTok Penyebar Video Cekcoknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.