Jumat, 3 Oktober 2025

Pria Beristri Pura-pura Jadi PNS demi Nikahi Wanita Muda, Modal KTP dan Ijazah UGM Palsu

Ikhsan Nur Rasyidin, pria beristri pura-pura jadi PNS demi menikah lagi dengan wanita muda, ngaku lulusan UGM hingga palsukan sejumlah dokumen.

TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
MENIPU DEMI MENIKAH - Ikhsan Nur Rasyidin yang saat ini terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (21/4/2025). Ia telah melakukan pemalsuan data untuk menikahi EAP (23) warga Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo. 

TRIBUNNEWS.COM - Ikhsan Nur Rasyidin (32), pria yang sudah beristri dan punya anak mengaku sebagai perjaka demi menikahi wanita muda, EAP (23) warga Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ia bahkan sampai memalsukan sejumlah dokumen penting demi menikahi EAP.

Sejumlah dokumen yang dipalsukan oleh Ikhsan di antaranya KTP, Kartu Keluarga, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah perguruan tinggi.

Atas perbuatannya, Ikhsan saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Kepada EAP, Ikhsan mengaku seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Sarjana Teknik lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Saya tidak tahu kalau dia sudah pernah menikah. Dia mengaku masih jejaka," kata EAP saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Senin (21/4/2025).

Hubungan Ikhsan dan EAP mulai terjalin pada 2020.

Saat itu, Ikhsan rutin membeli es di tempat EAP bekerja.

"Terdakwa hampir setiap hari beli dua sampai tiga kali. Dari situ kami mulai saling mengenal," ungkapnya.

Dari situ, benih-benih cintai mulai tumbuh, keduanya kemudian memutuskan untuk menikah pada 17 September 2021.

Selama mengenal terdakwa, EAP tak pernah diperkenalkan dengan keluarga Ikhsan.

Baca juga: Cara Oknum PNS Tipu Warga Rp717 Juta di Maluku Utara, Ajak Korban Kerja Sama Bisnis Logistik

"Terdakwa mengaku sudah tidak tahu keberadaan keluarganya setelah ibunya meninggal dunia di Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban," terangnya.

Bahkan menjelang rapat keluarga untuk menikah, terdakwa membatalkannya dengan alasan ada saudara yang meninggal.

"Sudah dimasakin, sudah siap. Terdakwa tiba-tiba membatalkan pertemuan keluarga dengan alasan Bude-nya meninggal dunia," paparnya.

Saat menikah pun, semua biaya ditanggung oleh pihak EAP, karena Ikhsan beralasan ATM-nya rusak.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved