Minggu, 5 Oktober 2025

Pemkot Surabaya Segel Gudang Jan Hwa Diana, Dugaan Pelanggaran Izin dan Perlakuan Buruk Terkuak

Gudang UD Sentoso Seal milik pengusaha Jan Hwa Diana disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada Selasa (22/4/2025), pukul 09.00 WIB.

Penulis: Falza Fuadina
TribunJatim.com/Nuraini Faiq
CABUT LAPORAN - Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya yang sempat berseteru dengan Wawali Cak Ji, sudah mencabut laporan. DPRD Surabaya bakal panggil karyawan yang ijazah ditahan. Gudang UD Sentoso Seal milik pengusaha Jan Hwa Diana disegel oleh Pemkot Surabaya pada Selasa (22/4/2025), pukul 09.00 WIB. 

Lalu yang membuat netizen meradang, Jan Hwa Diana juga memberlakukan denda bagi karyawan yang melaksanakan salat Jumat.

Mereka yang salat Jumat lebih dari 20 menit akan kena denda.

"Pelanggaran itu kena denda ketika shalat Jumat itu hanya dikasih waktu 20 menit."

"Ketika lebih dari itu, adalah kena denda," kata kuasa hukum karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, pada Kamis (16/4/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, denda tersebut berupa uang dengan nominal variatif mulai dari Rp20.000.

"Variatif, ada yang Rp20.000, ada yang Rp30.000. Tergantung telatnya," bebernya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Wali Kota Surabaya Segel Gudang Sentoso Seal, Jan Hwa Diana Pasrah Tak Melawan 

(Tribunnews.com/Falza) (TribunJatim.com/Ignatia/Bobby Constantine Koloway)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved