Minggu, 5 Oktober 2025

Pemkot Surabaya Segel Gudang Jan Hwa Diana, Dugaan Pelanggaran Izin dan Perlakuan Buruk Terkuak

Gudang UD Sentoso Seal milik pengusaha Jan Hwa Diana disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada Selasa (22/4/2025), pukul 09.00 WIB.

Penulis: Falza Fuadina
TribunJatim.com/Nuraini Faiq
CABUT LAPORAN - Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya yang sempat berseteru dengan Wawali Cak Ji, sudah mencabut laporan. DPRD Surabaya bakal panggil karyawan yang ijazah ditahan. Gudang UD Sentoso Seal milik pengusaha Jan Hwa Diana disegel oleh Pemkot Surabaya pada Selasa (22/4/2025), pukul 09.00 WIB. 

Tak hanya dituduh menahan ijazah, pengusaha asal Surabaya itu juga disebut pernah mengurung pegawainya saat lembur selama tiga hari.

Bahkan, Jan Hwa Diana diduga mengunci pintu pabrik dari luar, sehingga para pekeranya disekap di dalam area pabrik.

Hal itu dikuak dalam sebuah video pengakuan mantan pegawai ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji alias Cak Ji, dilansir Warta Kota, Minggu (20/4/2025).

Sejumlah mantan karyawan Jan Hwa Diana mengungkapkan, mereka pernah dikurung di dalam pabrik saat diminta lembur di akhir pekan.

Para pekerja tersebut mengaku dikunci dari luar selama tiga hari berturut-turut, tepatnya pada Sabtu, Minggu, hingga Senin.

Aksi penguncian itu dilakukan dengan dalih untuk mencegah para karyawan membawa keluar barang-barang milik pabrik.

"Pernah kami Sabtu, Minggu, Senin dikunciin dari luar. Katanya agar kita enggak bawa kabur barang di dalam," ujar seorang mantan pegawai bernama Rangga Putra yang diamini oleh mantan pegawai lainnya.

Bahkan, Jan Hwa Diana dikabarkan enggan menyerahkan kunci pabrik meskipun diminta oleh karyawannya yang hendak keluar untuk mencari makan.

Akibatnya, para pegawai yang lembur di malam hari pun terpaksa terkurung di dalam pabrik.

Kabar tersebut membuat Armuji sangat terkejut saat mendengarnya.

"Hah, nginep lho, lho sampai segitu ya," ujar Armuji saat mendengarkan curhatan mantan pegawai.

Tak pelak hal ini membuat sosok Jan Hwa Diana kini ramai dikecam netizen.

Sebab, sebagai pengusaha, Jan Hwa Diana dituding sebagai pengusaha yang keji.

Selain menahan ijazah para karyawan, ternyata Jan Hwa Diana juga membayar gaji pekerja di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

Kemudian, dia memberlakukan denda Rp150 ribu jika karyawan tidak bekerja satu hari.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved