Selasa, 30 September 2025

Kasus Mutilasi di Serang Banten

Mulyana Bakar dan Mutilasi Kekasih Hidup-hidup, Dokter Forensik Sebut Korban Tak Hamil

Dokter forensik dari RS Bhayangkara Polda Banten mengungkapkan fakta mengejutkan tentang kasus mutilasi Mulyana. Dimutilasi dan dibakar hidup-hidup

TribunBanten.com/Muhammad Uqel A
PENEMUAN MAYAT - Petugas kepolisian menemukan organ tubuh korban mutilasi di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Sabtu, (19/4/2025). Hasil autopsi sebut korban dimutilasi dan dibakar hidup-hidup, tak ada janin di tubuh korban 

Padahal sebelumnya, polisi menerangkan korban dibunuh Mulyana karena dimintai pertanggungjawaban setelah hamil 2 bulan.

Pihak rumah sakit telah memeriksa potongan kepala, kaki, dan organ dalam.

Namun, kata Donald, untuk bagian tangan hingga sampai saat ini belum ditemukan.

"Yang belum ketemu itu lengan kanan dan kiri, untuk kepala, tungkai bawah kanan-kiri sudah diperiksa," ucapnya.

Saat ini jenazah korban telah dibawa ke rumah duka oleh pihak keluarga.

"Infonya keluarga sudah membawa dan dikebumikan hari ini," pungkasnya.

Mulyana Terancam Hukuman Mati

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, mengatakan tersangka merupakan tukang jagal di pemotongan ayam.

Motif pembunuhan yakni tersangka enggan bertanggung jawab atas kehamilan korban.

Tersangka dan korban berpacaran sejak tahun 2021.

"Jadi memang berpacaran, kemudian hamil dan saat diminta tanggung jawab justru pelaku tidak mau menikahinya. Karena didesak, pelaku mengaku emosi dan gelap mata melakukan mutilasi," tuturnya.

Kombes Pol Yudha menerangkan tersangka membunuh korban dengan cara dicekik kerudung.

Jasad korban kemudian dimutilasi mengunakan golok yang diambil dari rumah.

"Jadi semua potongan organ tubuh itu dimasukan ke dalam karung, namun saat ditemukan kondisi karung sudah dalam kondisi terbuka dan bagian kedua tangan sudah tidak ada," imbuhnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni pakaian, kerudung, dan jam tangan korban, sepeda motor pelaku, golok, dan kemeja yang dikenakan pelaku.

"Untuk barang bukti yang tidak kita temukan itu hp milik korban," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 340 KUHAP dengan ancaman hukuman mati.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Sadis! Tim Forensik Ungkap Kasus Mutilasi di Serang, Korban Dieksekusi dan Dibakar Saat Masih Hidup dan Beda Dengan Keterangan Polisi, Tim Forensik Bhayangkara Ungkap Korban Mutilasi Tidak Sedang Hamil

(Tribunnews.com/ Siti N) (TribunBanten.com/ Muhammad Uqel Assathir)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved