Motif 2 Oknum TNI AD di Serang Keroyok Pemuda hingga Tewas, Ternyata Beraksi di 2 TKP
Terungkap motif 2 oknum TNI AD dan 2 rekan warga sipil di Kota Serang, tersangka pengeroyokan yang menewaskan pemuda asal Lebak, Banten, (15/4).
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Komandan Korem (Danrem) 064/Maulana Yusuf Serang, Brigjen Inf Andrian Susanto, mengungkap motif dua oknum TNI AD tersangka pengeroyokan yang menewaskan Fahrul Abdillah (29).
Fahrul menjadi korban pengeroyokan dua oknum TNI AD dan dua rekan warga sipil di Kota Serang, Banten pada Selasa (15/4/2025) lalu.
Dua prajurit TNI AD yang terlibat pengeroyokan tersebut adalah Pratu MI dan Pratu FS yang kini telah berstatus sebagai tersangka dan diamankan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang.
Sementara, dua tersangka lainnya merupakan warga sipil berinisial MS (24) dan JH (24), yang kini sudah ditahan di Polresta Serang Kota.
Tersangka MS dan JH dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Andrian mengatakan bahwa para tersangka terpengaruh minuman keras (miras) saat melakukan pengeroyokan pada korban.
"Dipengaruhi oleh minuman keras, kita mendalami apakah pelaku ini menggunakan narkoba atau tidak. Sementara ini awalnya dari penggunaan miras," kata Andrian saat ditemui di kantornya, Senin (21/4/2024), dilansir TribunBanten.com.
Baca juga: Bisikan Nenek Bikin Pemuda yang Dikeroyok 2 TNI di Serang Menangis saat Koma, Kini Meninggal
Andrian menjelaskan bahwa awalnya para tersangka meminum miras di sebuah perumahan, lalu hendak nongkrong di sekitar Alun-alun Kota Serang.
Rekan tersangka yang merupakan warga sipil kemudian terlibat cekcok dengan korban, hingga terjadi perkelahian di Jalan Raya Ahmad Yani, tepatnya di depan kantor Bank Banten.
"Ketika mereka berjalan ke alun-alun ada semacam ejekan-ejekan dari teman anggota TNI, yang memberikan respons pada masyarakat yang lain sehingga terjadi perkelahian di situ," katanya.
Setelah melakukan pengeroyokan di lokasi tersebut, para tersangka berangkat ke tempat hiburan malam (THM).
Baca juga: 2 TNI Keroyok Pemuda hingga Tewas di Serang, Denpom Beri Uang Santunan, Ayah Korban: Tidak Minta
Namun sepulang dari THM mereka berangkat ke kostan 27, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, untuk menemui temannya, kembali terjadi penganiayaan.
"Di situlah ada semacam ketersinggungan, sehingga memukuli korban yang kedua," ungkap Andrian.
Sejauh ini, Denpom III/4 Serang, telah memeriksa sebanyak 9 saksi di tempat kejadian perkara (TKP) pertama dan 5 saksi di TKP kedua.
Menurut Andrian, kedua oknum anggota TNI AD tersebut bertugas di Denma Korem 064/Maulana Yusuf Serang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.