Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Mutilasi di Serang Banten

Harapan Keluarga Korban Mutilasi di Serang terhadap Pelaku: Ini Sadis, Hukum Mati Saja

Keluarga korban pembunuhan mutilasi, SA (19), di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten, meminta kepolisian agar pelaku dihukum mati. 

TribunBanten.com/Muhammad Uqel A
PENEMUAN MAYAT - Petugas kepolisian menemukan organ tubuh korban mutilasi di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Sabtu, (19/4/2025). Keluarga korban pembunuhan mutilasi, SA (19), di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten, meminta kepolisian agar pelaku dihukum mati.  

Kemudian, petugas kepolisian mendatangi rumah ML untuk meminta keterangan mengenai SA.

Ketika ditanya petugas kepolisian, ML mengakui mayat yang ditemukan di Gunung Sari, Serang itu merupakan SA.

ML juga mengakui, dirinya lah yang membunuh sang kekasih.

"Nah, di sini kami kaget, tiba-tiba pelaku mengaku yang membunuhnya," kata Nurfi. 

Selanjutnya, Polisi membawa terduga pelaku ML untuk menunjukkan lokasi pembuangan organ tubuh korban.

"Saat itu polisi langsung membawa pelaku untuk menunjukkan lokasi pembuangan kepala, tangan, kaki, dan organ dalam korban," katanya.

"Yang baru ditemukan itu bagian kepala dan kaki, organ dalam, tangan belum ditemukan," sambungnya.

Mayat SA pertama kali ditemukan oleh seorang warga, saat hendak membersihkan rumput di sebuah lahan pada Sabtu (18/4/2025).

Mayat ditemukan dalam kondisi tanpa kepala, tangan, dan kaki, hanya menyisakan bagian tubuh.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Keluarga Korban Mutilasi Minta Pelaku Dihukum Mati: Ini Sadis, Tidak Manusiawi

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunBanten.com/Muhammad Uqel Assathir)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved