Kasus Mutilasi di Serang Banten
Harapan Keluarga Korban Mutilasi di Serang terhadap Pelaku: Ini Sadis, Hukum Mati Saja
Keluarga korban pembunuhan mutilasi, SA (19), di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten, meminta kepolisian agar pelaku dihukum mati.
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga korban pembunuhan mutilasi, SA (19), di Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten, meminta kepolisian agar pelaku dihukum mati.
Diketahui, seorang pria (MY) tega memutilasi kekasihnya di perkebunan karet di Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Serang.
Setelah kejadian, Polresta Serang Kota berhasil menangkap pelaku berinisial MY tersebut.
Ia membunuh sang kekasih yang berusia 19 tahun, SA, dengan cara dimutilasi.
Paman korban, Fahmi Sahab, menilai tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadap keponakannya itu, sangat sadis.
Oleh karena itu, Fahmi Sahab menilai, pelaku yang telah membunuh keponakannya pantas dihukum seberat-beratnya.
"Hukuman mati atau seumur hidup, udah itu aja sih harapannya, harapan seberat-beratnya," kata Fahmi di RS Bhayangkara, Selasa, (21/4/2025), dilansir TribunBanten.com.
Menurutnya, tindakan pelaku juga dinilai tidak manusiawi.
Sebab, kata Fahmi, bukan hanya membunuh dengan memutilasi, pelaku telah menghamili korban.
"Ini sadis, ini sangat-sangat biadab menurut kami, tidak memanusiakan manusia, hukum mati aja," tegasnya.
Di sisi lain, Fahmi mengungkapkan, sosok SA yang dikenal baik dan kerap membantu mengasuh adik-adiknya di rumah.
"Orang tuanya kan sering ke sawah, jadi kalau lagi di rumah itu SA yang mengasuh adiknya," ucapnya.
Baca juga: Sosok Pelaku Mutilasi Pacar yang Hamil di Mata Keluarga, Tabiatnya Diungkap Ayah Angkat
Dikatakan Fahmi, pihak keluarga merasa kehilangan atas kepergian SA.
Sementara itu, Kapolres Polresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menjelaskan MY tersangka pembunuhan terhadap SA, terancam hukuman mati.
Yudha mengatakan, terduga pelaku melakukan pembunuhan dengan mutilasi ini sudah direncanakan sebelumnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.