Kasus Mutilasi di Serang Banten
Harapan Keluarga Korban Mutilasi di Serang terhadap Pelaku: Ini Sadis, Hukum Mati Saja
Keluarga korban pembunuhan mutilasi, SA (19), di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten, meminta kepolisian agar pelaku dihukum mati.
Maka, terduga pelaku dijerat pasal 340 tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Karena hasil pemeriksaan ditemukan tersangka memang berencana untuk menghabisi nyawa korban," ucap Yudha saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Senin (21/4/2025).
Adapun motif tersangka melakukan tindakan kejinya itu, karena tersangka diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban.
Lantaran merasa didesak, pelaku emosi hingga membunuh korban di perkebunan karet wilayah Gunung Sari.
Terduga pelaku melakukan perbuatan kejinya dengan cara memutilasi korban untuk menghilangkan jejak.
"Jadi menurut pelaku itu untuk menghilangkan jejak, karena pelaku tahu bahwa identifikasi itu biasanya dengan sidik jari, makanya itu bagian tangan dibuangnya terpisah dengan bagian organ lainnya," jelas Yudha.
Meski demikian, pihaknya melakukan pengecekan DNA korban dengan keluarga.
Saat ini, jenazah korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Hasil Autopsi terhadap Korban
Masih mengutip Tribun Banten, Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten membeberkan keterangan hasil pemeriksaan autopsi korban mutilasi di Serang.
Dokter Ahli Unit Forensik Biddokes Polda Banten, Donald Rinald, menyebut pihaknya tidak menemukan janin pada rahim korban usai dilakukan pemeriksaan pada jenazah korban.
"Nah, kalau masalah hamil, memang pada saat autopsi kami angkat itu rahimnya kosong, jadi kami tidak bisa memastikan apakah itu hamil atau tidak," katanya, Selasa (21/4/2025).
Donald mengatakan, pihaknya telah melakukan autopsi pada jenazah korban dan memeriksa potongan kepala, kaki, dan organ dalam.
Namun, kata Donald, untuk bagian tangan hingga saat ini belum ditemukan.
Sementara itu, pihak kepolisian Polresta Serang Kota memberikan keterangan berbeda dengan Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Banten.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, korban mutilasi sedang dalam keadaan hamil dua bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.