Kasus Mutilasi di Serang Banten
Geramnya Keluarga Korban Mutilasi di Serang, Fahmi: Hukum Mati Saja!
Keluarga SA (19), korban pembunuhan dan mutilasi di Serang, Banten geram dengan perbuatan tersangka dan meminta pelaku dihukum mati saja.
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga SA (19), korban pembunuhan dan mutilasi di Serang, Banten geram dengan perbuatan tersangka.
Fahmi Sahab selaku paman korban menyebut tindakan yang dilakukan oleh pelaku merupakan tindakan yang sangat sadis.
Ia mengatakan bahwa pelaku pantas untuk dihukum seberat-beratnya.
Kepada TribunBanten.com, ia juga berharap bahwa pelaku bisa dapatkan hukuman mati.
"Hukuman mati atau seumur hidup, udah itu aja sih harapannya, harapan seberat-beratnya," ujar Fahmi, Selasa (22/5/2025).
Fahmi juga menyebut bahwa tindakan pelaku ini sangat biadab.
"Ini sadis, ini sangat-sangat biadab menurut kami, tidak memanusiakan manusia, hukum mati aja," tegasnya.
Ia pun mengenang sosok SA, menurutnya korban merupakan orang yang dikenal baik dan kerap membantu mengasuh adik-adiknya di rumah.
"Orang tuanya kan sering ke sawah, jadi kalau lagi di rumah itu SA yang mengasuh adiknya," ucapnya.
Diketahui, SA (19) menjadi korban pembunuhan dan dimutilasi oleh pacarnya MY (23) di Kampung Baru Ciberuk, Desa Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten.
Terancam Hukuman Mati
Sementara itu, Kapolres Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Satria menuturkan, pelaku merencanakan pembunuhan dengan rapi.
Baca juga: Paman Korban Mutilasi di Banten Minta Pelaku Dihukum Mati: Ini Sadis, Sangat Biadab
Untuk itu, tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Karena hasil pemeriksaan ditemukan tersangka memang berencana untuk menghabisi nyawa korban," ujar Yudha, dikutip dari TribunBanten.com.
Yudha menambahkan, motif tersangka melakukan tindakan kejika adalah karena ia diminta bertanggung jawab setelah membuat kekasihnya hamil.
Karena merasa didesak, pelaku akhirnya menghabisi nyawa korban di perkebunan karet.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.