Selasa, 7 Oktober 2025

Gaji Karyawan Jan Hwa Diana Dipotong jika Salat Jumat, Menag Turun Tangan Cek Kasus

Upah karyawan UD Sentosa Seal Surabaya milik Jan Hwa Diana yang salat Jumat nanti akan dipotong sebesar Rp10 ribu dari upah per hari Rp80 ribu.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
HandOut/IST
PERUSAHAAN TAHAN IJAZAH - Foto Menteri Agama Republik Indonesia, Prof Dr KH Nasaruddin Umar saat menghadiri peluncuran Muslimverse pada Minggu (16/3/2025). . Upah karyawan UD Sentosa Seal Surabaya milik Jan Hwa Diana yang salat Jumat nanti akan dipotong sebesar Rp10 ribu dari upah per hari Rp80 ribu. 

Putri mengungkapkan, setidaknya ada 31 mantan karyawan yang bernasib sama dengannya.

"Kami hanya minta ijazah kami meskipun hanya SMA/SMK bisa kembali," ucapnya.

Pemkot Surabaya Gandeng Belasan Pengacara Lawan Jan Hwa Diana

Dalam kasus ini, Pemkot Surabaya tak main-main dalam mendampingi 31 korban penahanan ijazah untuk melaporkan Jan Hwa Diana.

Pemkot Surabaya pun sudah menyiapkan belasan pengacara untuk melawan Jan Hwa Diana yang sampai saat ini masih bersikukuh menyatakan tidak menahan ijazah eks karyawannya. 

Adapun, belasan pengacara itu berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Krisnu Wahyuono Law & Partner, serta Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pihaknya ingin suasana kondusif sekaligus iklim investasi yang bagus.

"Kalau ada yang melanggar ya ditindak. Sebab, yang bisa menentukan ada atau tidaknya tindak pidana adalah polisi. Sehingga masalah tuntas, solutif, tidak mengambang," kata Eri di Surabaya, Jumat (18/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

Eri juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan tidak layak beroperasi di Kota Pahlawan.

“Ayo kita menata Surabaya dengan hati yang jernih, dengan pikiran yang bersih, sehingga Surabaya tetap kondusif, tetap baik buat pekerja, tetap baik buat pengusaha."

"Sehingga nama Surabaya tetap terjaga. Tapi siapa yang melanggar aturan, siapa yang tidak menjalankan kewajiban, maka mereka tidak boleh berusaha di Surabaya,” tegasnya.

Oleh karena itu, Eri meminta kasus ini segera ditangani dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. 

Bahkan, ia menyampaikan langsung permintaan tersebut kepada pejabat di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Selain ancaman pidana, Eri juga tak segan untuk melakukan pencabutan izin berusaha.

"Saya minta Disperinaker (Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian) untuk mengecek seluruh perusahaan di Surabaya. Jika izinnya lengkap, silahkan berlanjut," katanya.

"Jika tidak berizin, maka harus diperiksa. Saya tidak ingin hanya karena satu atau dua perusahaan, citra ratusan perusahaan lain di Surabaya menjadi buruk," tegasnya lagi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved