Senin, 6 Oktober 2025

Gaji Karyawan Jan Hwa Diana Dipotong jika Salat Jumat, Menag Turun Tangan Cek Kasus

Upah karyawan UD Sentosa Seal Surabaya milik Jan Hwa Diana yang salat Jumat nanti akan dipotong sebesar Rp10 ribu dari upah per hari Rp80 ribu.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
HandOut/IST
PERUSAHAAN TAHAN IJAZAH - Foto Menteri Agama Republik Indonesia, Prof Dr KH Nasaruddin Umar saat menghadiri peluncuran Muslimverse pada Minggu (16/3/2025). . Upah karyawan UD Sentosa Seal Surabaya milik Jan Hwa Diana yang salat Jumat nanti akan dipotong sebesar Rp10 ribu dari upah per hari Rp80 ribu. 

"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp10 ribu. Per Jumat, kalau mau salat Jumat, dipotong (gajinya)," ujar dia, dikutip dari Surya.co.id.

Peter mengungkapkan bahwa pendapatan yang diterimanya dari perusahaan tersebut sebesar Rp80 ribu per hari.

Menurutnya, angka itu masih kurang jika dibandingkan dengan tugas yang dikerjakannya.

"Semoga kasus ini cepat kelar, masalahnya selesai teratasi, dan ijazah saya dikembalikan. (Harapan setelah melapor) berjalan sesuai prosedur hukumnya saja," ujarnya.

12 Mantan Karyawan Laporkan Jan Hwa Diana ke Polisi

Atas kasus ini, diketahui sebanyak 12  orang yang mengaku mantan karyawan perusahaan sparepart mobil tersebut, termasuk Peter, mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, untuk melaporkan Jan Hwa Diana selaku pemilik perusahaan.

Belasan eks karyawan yang melapor tersebut rata-rata berusia 25-20 tahun.

Mereka mengaku diminta menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan saat diterima bekerja di perusahaan Jan Hwa Diana itu.

Namun, ketika resign, jika ingin ijazah tersebut kembali maka mereka harus membayar dengan tebusan jutaan rupiah.

Para pelapor itu berencana melaporkan kasus tersebut secara bertahap.

Seorang pelapor, Ananda Sasmita Putri Ageng, juga menceritakan pengalamannya saat diterima bekerja di UD Sentosa Seal sebagai admin.

Awal masuk, dia dihadapkan dengan dua pilihan, yakni menyerahkan ijazah atau membayar uang jaminan sebesar Rp2 juta.

Di antara dua pilihan tersebut, Putri terpaksa memilih menyerahkan ijazah SMA-nya demi mendapatkan pekerjaan.

Namun, ketika resign, ijazah Putri tidak dikembalikan oleh perusahaan karena tidak bisa menebusnya.

"Saat resign, saya sudah tahu (ijazah) nggak akan dapat karena tidak sesuai persyaratan (bayar Rp2 juta). Jadi sudah tahu tidak minta," ujarnya, Kamis (18/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

Karena hal tersebut, Putri kesulitan mencari pekerjaan baru. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved