Kamis, 2 Oktober 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Penampilan Ridwan Kamil Saat Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, Gaya Rambutnya Bikin Pangling

Penampilan Ridwan Kamil saat melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri menjadi sorotan. Gaya rambut Ridwan Kamil berbeda dari biasanya.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunjabar.id/ istimewa/ Dok Tim kuasa hukum Ridwan Kamil
LAPOR POLISI - Ridwan Kamil (jaket biru gelap) bersama kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar saat membuat laporan polisi di Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana dan menjeratnya dengan UU ITE. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penampilan Ridwan Kamil saat melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri menjadi sorotan.

Foto-foto Ridwan Kamil saat melapor Lisa Mariana ke Bareskrim Polri tersebar di apliasi percakapan WhatsApp.

Dalam foto tersebut, terlihat Ridwan Kamil tengah duduk bersama kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar

Tampak Ridwan Kamil mengekan jaket biru dipadu celana jeans warna serupa.

Tak hanya itu, terlihat Ridwan Kamil pun memegang topi saat duduk ketika membuat laporan polisi.

Hal yang mencolok, mantan Gubernur Jawa Barat ini, terlihat memiliki potongan rambut berbeda dari biasanya.

Rambutnya kini terlihat dipotong pendek.

Baca juga: Motor Royal Enfield Tak Lagi Berada di Rumah Ridwan Kamil, Sudah Dipindahkan KPK ke Suatu Tempat

Biasanya potongan rambut pendek tersebut disebut gaya buzz cut classic.

Buzz cut adalah gaya rambut pendek yang sangat pendek, biasanya sekitar 1-2 cm panjangnya.

Tim kuasa hukum Ridwan Kamil pun mengkonfirmasi foto yang beredar.

Baca juga: Ridwan Kamil atau Bukan? Identitas Ayah Anak Lisa Mariana Segera Terungkap

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyebut foto tersebut merupakan foto asli yang diambil pada 11 April 2025 saat membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Laporan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri pun telah diterima dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025. 

Muslim mengatakan laporan tersebut mengacu pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di antaranya Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35, Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A.

Muslim pun mengungkap alasan Ridwan Kamil baru melaporkan Lisa Mariana

Menurut dia, saat ini eskalasi tuduhan terhadap kliennya sudah semakin meluas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved