Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi Dana CSR

Motor Royal Enfield Tak Lagi Berada di Rumah Ridwan Kamil, Sudah Dipindahkan KPK ke Suatu Tempat

Motor Royal Enfield Classic 500 milik Ridwan Kamil yang telah disita KPK kini tak lagi berada di rumah mantan gubernur Jawa Barat.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUN JABAR/DANIEL ANDREAND DAMANIK
MOTOR ROYAL ENFIELD - Ridwan Kamil saat menunggangi motor Royal Emfield di Kota Bandung, Sabtu (24/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Motor Royal Enfield Classic 500 milik Ridwan Kamil yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sudah tak lagi berada di rumah mantan gubernur Jawa Barat itu.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik telah memindahkan motor tersebut.

"Info terakhir dari penyidik kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di rumah RK," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (19/4/2025).

Namun, Tessa tidak menyebutkan lokasi pemindahan motor itu.

Jubir berlatar belakang penyidik ini memastikan motor belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Baca juga: Penjelasan KPK Soal Motor Royal Enfield yang Sudah Disita Tapi Masih Dalam Penguasaan Ridwan Kamil

"Sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik," ujar Tessa.

Untuk informasi, penyidik telah menyita Royal Enfield Classic 500 warna hijau lansiran tahun 2017 milik Ridwan Kamil.

Penyitaan itu dilakukan ketika penyidik menggeledah rumah Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah KPK, Senin, 10 Maret 2025.

Baca juga: KPK Ungkap Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi 

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Selain motor, tim penyidik KPK turut mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.

Untuk motor tersebut, awalnya masih berada dalam penguasaan Ridwan Kamil.

RK diberi izin tetap bisa menggunakan motor itu dengan syarat tidak boleh berpindah tangan atau rusak.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp 222 miliar.

Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kelima tersangka belum ditahan KPK.

Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan