Motif Aksi Dugaan Pelecehan oleh Dokter Kandungan di Garut, Kini Jadi Tersangka
Polisi menetapkan dokter kandungan M Syafril Firdaus atau MSF sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap pasiennya.
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan dokter kandungan M Syafril Firdaus atau MSF sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap pasiennya.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian penyelidikan di Polres Garut dari Rabu (16/4/2025).
"Untuk saat ini terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi, Rabu (16/4/2025) dikutip dari tayangan YouTube Kompas Malam KompasTV.
Dari pemeriksaan sementara, motif aksi MSF itu karena hasrat seksual terhadap lawan jenis.
Kepolisian masih akan memeriksa kondisi psikologis terduga pelaku.
"Motifnya yaitu untuk hasil pemeriksaan sementara karena nafsu, hasrat kepada lawan jenis."
"Untuk pemeriksaan psikologis sudah disiapkan, sementara masih dilakukan pemeriksaan bersama Kementrian Kesehatan atau Majelis Disiplin Profesi dari siang sampai malam tadi baru selesai," papar Adhi.
Adhi mengatakan, sejauh ini sudah ada 2 korban yang melapor ke kepolisian.
"Sudah ada dua orang, itu kejadiannya bulan maret, tetapi bukan yang viral di video tersebut," kata Adhi.
"Untuk yang viral saat ini belum melaporkan, dan kami saat ini masih melakukan pencarian terhadap identitas tersebut," lanjutnya.
Namun, dua korban itu bukan merupakan wanita yang ada di dalam video viral di kasus ini.
Baca juga: Dokter Kandungan Cabul di Garut Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
Adhi menjelaskan Sat Reskrim Polres Garut membuka layanan pengaduan dalam kasus ini.
Masyarakat yang merasa menjadi korban, bisa datang ke Polres Garut untuk melaporkan kejadiannya kepada polisi.
Untuk diketahui, aksi dugaan pelecehan seksual dilakukan MSF ketika melakukan tindakan ultrasonografi (USG) terhadap seorang ibu hamil.
Aksi yang dilakukan terduga pelaku tak hanya sekali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.