Modus Dokter Kandungan Syafril Lecehkan Pasien di Garut, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Terungkap modus yang digunakan dokter Syafril saat melecehkan pasien wanita. Korban diajak bertransaksi di kos tersangka pada Maret 2025 lalu.
TRIBUNNEWS.COM - Dokter kandungan M Syafril Firdaus dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Jawa Barat pada Kamis (17/4/2025).
Tersangka kasus pelecehan pasien itu tampak mengenakan baju tahanan dan masker hitam.
Kapolres Garut, AKBP Fajar M Gemilang, menyatakan identitas wanita yang ada dalam video kasus pelecehan telah diketahui.
Rekaman video CCTV tersebut diambil dari ruang kerja tersangka di Garut.
"Kami sudah dorong untuk melapor tapi korban menyampaikan akan berkonsultasi dulu dengan keluarganya," ungkapnya, Kamis.
Penyidik menghormati keputusan korban untuk melaporkan kasus ini atau tidak.
"Korban akan menjadi permasalahan pribadinya jika dibawa ke publik, kami menyadari itu sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan," jelasnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan kasus pelecehan berawal ketika korban berkonsultasi terkait keputihan melalui pesan WhatsApp pada 24 Maret 2025.
"Modus tersangka adalah suntik vaksin kepada korban yang berusia 25 tahun, dilakukan di luar klinik yakni di rumah orang tua korban," paparnya, Kamis.
Tersangka kemudian meminta korban mengantarkan ke kos lantaran berangkat menggunakan ojek online.
Setiba di kos, tersangka mengajak korban melakukan pembayaran suntik vaksin di dalam.
Baca juga: Jadi Tersangka, Dokter Kandungan Cabul di Garut Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
"Ketika di dalam kamar kos ini tersangka secara paksa meraba bagian tertentu dan bagian tertentu lainnya di dalam baju sehingga korban melakukan perlawanan," imbuhnya.
Korban dapat melarikan diri dari kos tersangka dan melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.