Jadi Tersangka, Dokter Kandungan Cabul di Garut Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
MSF, dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - M Syafril Firdaus atau MSF, dokter kandungan yang diduga pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), telah ditetapkan sebagai tersangka.
MSF dihadirkan dalam ekspose perkara yang menjeratnya di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).
Tersangka tampak mengenakan masker hitam dan baju tahanan berwarna oranye.
Dengan tangan terborgol, ia digiring polisi tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang menanti.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkapkan kronologi kasus ini.
Awalnya, korban menghubungi MSF lewat pesan WhatsApp untuk berkonsultasi mengenai keluhan keputihan yang dialaminya pada 24 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
"Modus tersangka adalah suntik vaksin kepada korban yang berusia 25 tahun, dilakukan di luar klinik, yakni di rumah orang tua korban," ujar Hendra kepada awak media, Kamis, dilansir Tribun Jabar.
Setelah proses suntik vaksin, tersangka yang diketahui datang menggunakan jasa ojek online meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke tempat kos yang searah dengan kediaman korban.
Setibanya di kos, korban hendak membayar jasa suntik vaksin gonore secara tunai.
Akan tetapi, tersangka menolak pembayaran di luar kamar dengan alasan malu jika ada yang melihat dan meminta korban masuk ke dalam kamar kos.
"Ketika di dalam kamar kos ini tersangka secara paksa meraba bagian tertentu dan bagian tertentu lainnya di dalam baju sehingga korban melakukan perlawanan," ungkap Hendra.
Baca juga: Modus Dokter Kandungan Cabul di Garut Lecehkan Pasien: Ajak Korban ke Indekos Buat Pembayaran Suntik
Ia menyebut, korban berhasil melawan dan melarikan diri dari kamar kos tersebut.
Kejadian itu lantas dilaporkan ke pihak kepolisian. Saat ini polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk korban, kedua orang tua korban, serta tenaga medis yang berkaitan.
Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.