Senin, 29 September 2025

Sosok Begal yang Bacok Polisi di Bekasi, Pernah Dipenjara Selama 3 Tahun

Komplotan begal di Bekasi menyerang polisi, terungkap residivis dengan 3 aksi!

dok. Polres Metro Bekasi
BEGAL POLISI - Polres Metro Bekasi mengungkap tiga pelaku begal anggota polisi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (14/4/2025). Tiga pelaku itu berinisial DE (25), AR (22) dan SD (19). Satu dari tiga pelaku merupakan residivis kasus serupa. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Bekasi berhasil menangkap komplotan begal yang menyasar anggota polisi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tiga pelaku yang terlibat dalam aksi kejam ini berinisial DE (25), AR (22), dan SD (19).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi begal tersebut.

DE adalah eksekutor yang membacok korban, AR berperan sebagai joki, dan SD sebagai penadah yang membeli sepeda motor milik korban seharga Rp3,8 juta.

"Tersangka DE ternyata seorang residivis kasus serupa dan ditahan di Lapas selama tiga tahun penjara," kata Mustofa saat konferensi pers pada Senin (14/4/2025).

Ia melanjutkan, pelaku DE pernah beraksi di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi dan aksinya terhadap anggota polisi itu lokasi yang ketiga.

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit.

DE mengaku tidak mengetahui korban adalah anggota polisi yang baru pulang dari piket saat mudik Lebaran.

Adapun barang bukti diamankan STNK, BPKB, jaket,  celana PDL warna hitam kondisi kotor, tas ransel warna hitam dalam kondisi sobek, CCTV, Visum Et Repertum, satu unit kendaran motor honda Scoppy warna Hitam Coklat milik korban dan senjata tajam jenis celurit milik tersangka AR yang digunakan membacok korban.

Baca juga: Peran 3 Pelaku Begal yang Bacok Polisi di Bekasi, Tersangka Tak Tahu Korbannya Anggota Polri

Atas perbuatannya, dua tersangka DE dan AR dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara tersangka SD dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang pendah. Ancaman hukuman 4 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Begal Bacok Polisi di Bekasi Ternyata Residivis, Sudah 3 Kali Beraksi di Jalan Inspeksi Kalimalang

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan