Oknum Guru PJOK di Lumajang Lecehkan Siswi SD, Pamer Kemaluan Hingga Ancam Korban Tak Diberi Nilai
J, oknum guru PJOK di sebuah sekolah dasar negeri di Lumajang, Jawa Timur ditangkap polisi buntut dugaan pelecehan terhadap seorang muridnya.
Penulis:
Adi Suhendi
Pelaku juga mengancaman korban.
Dalam video rekaman layar pesan singkat melalui WhatsApp antara tersangka dan korban terdapat sebuah pesan ancaman dari tersangka.
Pelaku mengancam tidak akan memberikan nilai mata pelajaran PJOK apabila aksinya bocor kepada orang lain.
Ancaman itu pun dijawab iya oleh korban.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses pemeriksaan.
Tersangka dijerat dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 36 juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Tribunmadura.com/ Erwin Wicaksono/ kompas.com)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Wali Murid di Jember Syok, Pergoki Oknum Guru Olahraga Pamer Alat Vital ke Putrinya lewat Video Call
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.