Kronologi Pembunuhan Wanita di Hotel Trenggalek, Anak Korban yang Masih SD Dianiaya dengan Palu
Pria di Trenggalek bunuh kekasih gelapnya di kamar hotel. Pelaku memancing korban dengan menjemput anaknya yang masih SD dan membawa ke hotel.
Hasil autopsi jenazah menunjukkan ada 21 luka robekan di kepala korban.
"Lalu robek pada dahi 6 robekan, robek 1 kali di pangkal hidung, lalu 2 robekan di pipi kanan dan luka memar di punggung, pipi, dagu, rahang korban," imbuhnya.
Baca juga: Pria Bunuh Pacar di Hotel Trenggalek Gegara Cemburu, Serahkan Diri ke Polisi usai Eksekusi Korban
Sejumlah barang bukti diamankan dari TKP pembunuhan seperti barang pribadi korban, sprei. serta bantal yang berlumuran darah.
"Atas perbuatannya pelaku diancam pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, subsider Pasal 338 KUHPidana sengan ancaman pidana penjara 15 tahun, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," ungkapnya.
Tersangka juga dijerat dengan 76 C JO Pasal 80 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 5 tahun.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dua Tahun Jalin Asmara, Slamet Bunuh Wanita Selingkuhannya di Hotel, Bocah SD Dijadikan Umpan
(Tribunnews.com/Mohay) (TriibunJatim.com/Sofyan Arif)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.