Pria Bunuh Pacar di Hotel Trenggalek Gegara Cemburu, Serahkan Diri ke Polisi usai Eksekusi Korban
Seorang pria ditangkap setelah membunuh pacarnya di hotel Trenggalek karena cemburu, Rabu (9/4/2025). Pelaku serahkan diri ke polisi usai membunuh.
TRIBUNNEWS.COM -Seorang pria berinisial SE (41) asal Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ditangkap setelah membunuh pacarnya, YN (34), di Hotel Bukit Jaas Permai, Kelurahan Tamanan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (9/4/2025).
Kejadian ini dipicu oleh rasa cemburu pelaku yang merasa tidak nyaman dengan komunikasi korban dengan mantan pacarnya.
Kejadian bermula ketika pelaku dan korban yang merupakan warga Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, menginap di hotel pada pukul 08.00 WIB.
Pertengkaran terjadi setelah pelaku cemburu melihat korban masih berkomunikasi dengan mantan pacarnya.
Dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku diduga menganiaya korban menggunakan palu, mengakibatkan pendarahan hebat di kepala YN.
"Sebelum terjadi pembunuhan, sempat terjadi pertengkaran sebelum akhirnya terjadi kekerasan hingga akhirnya korban meninggal dunia," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro kepada SURYAMALANG.COM, Rabu.
Setelah melakukan tindakan keji tersebut, SE langsung menyerahkan diri ke Polres Trenggalek.
Baca juga: Pengakuan Wanita di Batam Bunuh Pacar Gegara Judi Slot: Pikiran Saya Sudah Gelap
Pihak kepolisian kemudian melakukan evakuasi jenazah korban yang kini masih dalam proses autopsi di RSUD dr Soedomo Trenggalek.
Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk barang pribadi milik korban dan pelaku, serta bantal dan seprai yang berlumuran darah.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Dipicu Rasa Cemburu, Janda di Trenggalek Tewas Dianiaya Pacar Pakai Palu, Diawali Ngamar di Hotel
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber: Surya Malang
Meski Keterangannya Berubah-ubah, Alvi Maulana Akui Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Boyamin Saiman Minta 15 Tersangka Pembunuhan-Penculikan Ilham Pradipta Dijerat Pasal 340 KUHP |
![]() |
---|
Timeline Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dimulai Juni 2025 Muncul Rencana Jahat |
![]() |
---|
Sosok Pria Tewas Tergeletak di Tanah Laut Kalsel, Baru Beberapa Bulan Menikah, Diduga Dibunuh Teman |
![]() |
---|
Polisi Sebut Pembunuhan Mahasiswi di Jakarta Timur Dilakukan Spontan, Dipicu Cemburu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.