Bejat! Ayah di Bekasi Lecehkan Dua Anak Kandung Sejak 2016, Ancam Usir jika Tak Turuti Nafsu
Seorang pria ang berprofesi sebagai kuli bangunan berinisial EH (50) di Kabupaten Bekasi tega melecehkan dua anak kandungnya sendiri sejak 2016.
Korban selalu diberikan uang Rp 50 ribu setiap kali berhubungan sebagai uang tutup mulut.
"Tersangka juga melakukan pengancaman terhadap dua orang korban dengan kata-kata 'jangan bilang siapa-siapa, kalau sampai bilang, jangan anggap sebagai ayah'," paparnya.
EH saat ini ditahan di Polres Metro Bekasi dan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, EH terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bejat! Kuli Bangunan di Bekasi Setubuhi 2 Anak Kandungnya Seminggu Sekali Selama 9 Tahun
(Tribunnews.com/Falza) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.