Mobil Esemka
Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Jokowi soal Mobil Esemka Digelar 24 April
PN Kota Solo, Jawa Tengah, sudah menetapkan jadwal persidangan untuk gugatan wanprestasi terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka.
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, sudah menetapkan jadwal persidangan untuk gugatan wanprestasi terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka.
Sebagaimana diketahui, warga Solo bernama Aufaa Luqmana Re A (19) melayangkan gugatan terhadap tiga pihak, yaitu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden ke-13 Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).
Namun, Humas PN Solo, Bambang Aryanto mengatakan, para tergugat, termasuk Jokowi belum bisa dipastikan apakah akan hadir langsung ke persidangan.
"Kalau secara hukum prosedurnya harus dihadiri kalau dipanggil PN, tapi dalam praktiknya masih ada toleransi. Mungkin bisa jadi pas hari sidang belum hadir akan dipanggil sekali lagi," kata Bambang saat ditemui di PN Solo, Kamis (10/4/2025), dilansir Tribun Solo.
"Tapi kalau penggugat idealnya harus hadir, kalau tergugat masih diberikan toleransi. Bisa diwakilkan kuasa hukumnya, itu kewenangan pihak yang digugat untuk membiasakan kepada penasihat hukum," jelasnya.
Bambang menyebut, gugatan wanprestasi itu, terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt G/2025/PN Skt.
"Benar kemarin hari Rabu 9 April 2025 masuk gugatan. Gugatannya sendiri mengenai kualifikasi perkaranya wanprestasi dan mendapatkan nomor registrasi 96/Pdt G/2025/PN Skt."
"Penggugat Aufaa, alamat Ngoresan RT 1/RW 2 Jebres. Sekali kuasa hukum penggugat Arif Sahudi dkk (dan kawan-kawan). (Untuk) Tergugat 1 Jokowi, Tergugat 2 Maruf Amin, Tergugat 3 PT SMK," lanjutnya.
Ia lantas menerangkan, PN Solo telah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin sidang tersebut.
"Oleh PN Solo telah ditetapkan majelis hakim, yaitu Putu Gede Hariadi, anggota majelis hakim Subagyo dan Joko Waluyo," terang Bambang.
Saat disinggung kapan jadwal sidang pertama itu digelar, Bambang berujar bahwa sidang akan dimulai pada Kamis, 24 April 2025.
Baca juga: Kondisi Pabrik Mobil Esemka seusai Warga Gugat Jokowi, Kades Sebut Ratusan Warga jadi Karyawan
"Majelis Hakim dibuat penetapan hari sidang pertama, yaitu Kamis 24 April 2025. Merupakan pemanggilan pertama. Itu acara pemanggilan pihak-pihak," jelasnya.
Ia juga menyatakan, nantinya sidang akan berjalan terbuka untuk umum.
Gugatan Dilayangkan
Sebelumnya, Aufaa Luqmana Re menjadi sorotan usai melayangkan gugatan perdata ke PN Solo.
Adapun Esemka sempat digadang-gadang akan menjadi mobil nasional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.