Mobil Esemka
Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Jokowi soal Mobil Esemka Digelar 24 April
PN Kota Solo, Jawa Tengah, sudah menetapkan jadwal persidangan untuk gugatan wanprestasi terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka.
Proyek ini awalnya dikembangkan oleh siswa SMK saat Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Harapan terhadap produksi massal Esemka sempat menguat ketika Jokowi meresmikan pabrik perakitan mobil tersebut, di Boyolali pada 6 September 2019.
Akan tetapi, proyek itu dianggap gagal berlanjut. Produksi mobil tidak berjalan secara massal sehingga dinilai sebagai bentuk wanprestasi oleh pihak penggugat.
"Tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal produksi dan pemasaran mobil Esemka secara massal."
"Nah, itu sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi atau cedera janji," kata kuasa hukum tergugat, Sigit Sudibdiyanto, saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).
Menurut penggugat, dirinya berencana membeli dua unit mobil Esemka jenis Bima lantaran harganya yang terjangkau sekitar Rp150-Rp170 juta per unit.
Namun, produksi yang mandek membuat rencana tersebut, tak bisa terwujud.
Penggugat juga mengaku, sudah mendatangi pabrik Esemka, tetapi ia tak memperoleh kejelasan terkait kelanjutan produksi.
"Menuntut para tergugat itu paling rendah dari harga mobil pikap Esemka itu seharga masing-masing Rp150 juta."
"Atau kerugiannya mungkin karena dia ingin membeli dua mobil sehingga menjadi Rp300 juta," ucap Sigit.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jokowi Digugat Calon Pembeli Mobil Esemka, Akankah Hadir di Persidangan? Ini Kata PN Solo.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Andreas Chris)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.