Sabtu, 4 Oktober 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Korban Dokter PPDS RSHS Bandung Diduga Lebih dari Satu Orang, Polisi Terima Dua Laporan Baru

Polda Jabar mengatakan korban dari aksi bejat dokter residen Priguna Anugerah lebih dari satu orang. Ada dua korban baru melapor melalui hotline

|
Editor: Erik S
Kolase Tribunnews
PELAKU RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN RSHS - Priguna Anugerah Pratama, dokter residen terduga pelaku rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Priguna terdaftar sebagai peserta didik baru Program Studi Spesialis Anestesi Universitas Padjadjaran, Bandung. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Polda Jawa Barat (Jabar) masih menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah (31) terhadap keluarga pasien.

Dalam hal ini, polisi menyebut korban dari aksi bejat Priguna sendiri diduga lebih dari satu orang.

"Ada dua korban (baru), melalui hotline. Dua korban ini bersangkutan (adalah) pasien, peristiwa berbeda dengan yang kami tangani," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Baca juga: Tidak Wajar, Perilaku Seksual Menyimpang Priguna Anugerah Dokter Residen Unpad Diungkap Psikolog

Meski begitu, Surawan tak merinci lebih lanjut soal adanya korban lain dalam aksi bejat Priguna tersebut.

Dia hanya mengatakan modus yang dilakukan oleh Priguna terhadap para korbannya sama yakni mulai mengambil sampel darah hingga membius.

“Rata-rata modusnya sampai dalih (yaitu) mengambil sampel darah, DNA, dan dibius (untuk melakukan) pemerkosaan pada korban,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes, Hendra Rochmawan meminta agar masyarakat yang menjadi korban segera melapor.

"Kami telah membuka layanan untuk laporan (korban) lainnya. Mungkin kasusnya sama tapi waktunya berbeda," tuturnya.

Kronologis Kasus

Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap aksi bejat dokter residen bernama Priguna Anugerah (31), di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada Rabu (9/4/2025).

Priguna diduga merudapaksa FH (21), anak dari seorang pasien yang dirawat di RSHS Bandung pada Selasa (18/3/2025) lalu.

Baca juga: Bujuk Rayu Dokter PPDS Anestesi Priguna Rudapaksa Anak Pasien, Bohongi Korban soal Kondisi Ayah

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan Priguna telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual.

Hendra menjelaskan, kasus dugaan rudapaksa ini berlangsung pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, tersangka meminta korban agar diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.

Priguna bahkan meminta korban agar tidak ditemani adiknya.

"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," beber Hendra.

Setelah itu, tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

Baca juga: Malangnya Nasib FA: Dicabuli Priguna Dokter PSDS Unpad, Ayahnya Kini Meninggal Dunia

Beberapa menit kemudian, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

"Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB," jelas Hendra.

Menurut Hendra, dugaan rudapaksa terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

"Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," terangnya.

Adapun berdasarkan data dari KTP, tersangka diketahui beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tetapi saat ini tinggal di Kota Bandung.

Sementara itu, korban FH merupakan warga Kota Bandung.

"Kami juga sudah meminta keterangan dari para saksi dan nantinya akan melibatkan keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini," sebut Hendra.

Baca juga: Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter Residen Pelaku Rudapaksa Keluarga Pasien ICU RSHS Bandung

Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

Atas aksi bejatnya, tersangka Priguna dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," papar Hendra.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved