Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Kronologi Dokter Residen di RSHS Bandung Rudapaksa Keluarga Pasien, Unpad dan Kemenkes Beri Sanksi
Kronologi dokter residen anestesi viral diduga melakukan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien. Kemenkes hingga Unpad beri sanksi tegas.
drg Mirza telah menunjukkan bukti chat dengan Kemenkes atas aduan kasus pelecehan yang melibatkan dokter residen di RSHS.
Kemenkes menerangkan, kasus yang viral tersebut terindikasi pidana.
"Selamat malam, terima kasih bapak/ibu dari medical jurnal atas informasi yang disampaikan.
Kami telah memperoleh informasi tersebut sebelumnya, dan tepat pelaporan ke APH karena terindikasi pidana," balas dr Dwi-Kemenkes yang diunggah drg Mirza.
Secara terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Azhar Jaya menuturkan, pihaknya menegaskan bahwa seluruh kekerasan berupa fisik hingga seksual tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.
Karenanya, Kemenkes telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku berupa larangan seumur hidup kepada bersangkutan untuk kembali melanjutkan residen di RSHS Bandung seumur hidup.
“Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” tutur Azhar kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
Kabar terbaru, drg Mirza mengungkit ada pelaku yang tertangkap.
"Uhuuuy ada yang udah ditangkep nih," tulis drg Mirza pada Rabu (9/4/2025) pagi.
Tak hanya itu, drg Mirza sebut dirinya menerima pesan dari keluarga korban.
Dari pesan keluarga korban, ditemukan dua kresek di tempat kejadian yang dimana 1 kresek ada obat bius dan ada alat kontrasepsi bekas.
"Polisi menerangkan bahwa sepertinya ada korban lain karna 1 kresek ini tidak ada kondom sama sekali dan sepertinya sudah lama disimpan di lantai 7 itu," tulis pesan untuk drg Mirza.
"Info dari adik kandung korban. Tenang, kami bantu kawal sampai mendapatkan keadilan," tulis drg Mirza dalam Instagram Story tersebut.
Terbaru, drg Mirza menerangkan kasus tersebut telah diproses oleh kepolisian.
Dokter Mirza masih menunggu sanksi akademis bagi pelaku.
"Nah urusan sanksi akademis dari kampus nih yang harus kita kawal juga yagesyaa
turun angkatan doan? Oh tidak bisaa. Kampus tidak boleh melindungi pelaku kriminal," tegas drg Mirza. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Rina Ayu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.