Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Kronologi Dokter Residen di RSHS Bandung Rudapaksa Keluarga Pasien, Unpad dan Kemenkes Beri Sanksi
Kronologi dokter residen anestesi viral diduga melakukan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien. Kemenkes hingga Unpad beri sanksi tegas.
"Terus abis cross match itu pasiennya tuh ngeluh ko yang sakit bukan cuma tangan bekas akses iv tapi di kemaluan juga sakit
Akhirnya si korban minta visum ke spog, ketahuan lah ada bekas sperma
Terus di mchc 7 itu juga setelah dicek, ada bekas sperma bercecer di lantai
Besoknya machc 7 dipasang police line."
Dokter Mirza mengaku telah melihat foto pelaku.
Ia menyebut pelaku sudah memiliki istri.
"Setelah ngeliat foto terduga pelakunya, aku kaget
Aku cuma pengen bilang: Minimal ngaca dan bersyukur mas, udah punya istri cantik gitu kok masih mesum aja!!!" tulis drg Mirza.
Dokter Mirza mengaku akan mengawal kasus ini hingga pelaku mendapat hukuman tegas, baik dari PPDS maupun proses hukum pidana.
"Jika tidak ada langkah tegas (diberhentikan dari ppds dan diproses sesuai hukum pidana di Indonesia), kita akan terus bergerak bersama mengawal kasus ini sampai keadilan terwujud sama seperti saat kita kawal kasus di Semarang tahun lalu," lanjut drg Mirza.
Universitas Padjajaran dan RSHS Buka Suara
Dalam rilis resmi yang diterima, Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah menerima laporan kekerasan seksual itu.
Disampaikan bahwa pelecehan seksual kepada keluarga pasien itu terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.

Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.
“Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua,” tulis keterangan itu diterima pada Rabu (9/4/2025).
Unpad dan RSHS menanggapi dengan serius hal ini dan telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
- Memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar.
- Berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga.
- Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.