Rabu, 1 Oktober 2025

Wartawati Dibunuh Oknum TNI

Update Kasus Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita di Banjarbaru, Selangkah Lebih Dekat ke Persidangan

Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan oleh Jumran oknum TNI AL terhadap Jurnalis Juwita dilimpahkan ke Oditurat Militer Banjarmasin, Selasa (8/4).

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Nuryanti
BanjarmasinPost.co.id/Stanislaus Sene
TNI BUNUH WARTAWATI - Tersangka Jumran, oknum TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur, mengenakan baju tahanan saat menjalani proses rekonstruksi pembunuhan Jurnalis Juwita di Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025). Jumran diduga membunuh Juwita di Banjarbaru pada Sabtu (22/3/2025). Cara tersangka Jumran menghabisi nyawa Juwita terlihat jelas dalam reka ulang atau rekonstruksi sebanyak 33 adegan. Berikut update kasusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pembunuhan oleh Jumran (23) oknum TNI AL terhadap Juwita (23), jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), sudah selangkah lebih dekat ke proses persidangan.

Pasalnya, penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpom Lanal) Banjarmasin akan melimpahkan perkara oknum TNI AL bunuh jurnalis ini ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.

Odmil sendiri adalah badan pembinaan hukum TNI AL yang bertugas melakukan penuntutan di peradilan militer untuk kasus yang menjerat prajurit TNI. Peran odmil sama dengan jaksa dalam peradilan umum

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana yang diduga dilakukan Jumran ini diagendakan pada Selasa (8/5/2025).

Mako Lanal Banjarmasin juga akan menggelar konferensi pers penyerahan tersangka Jumran dan alat bukti kasus dugaan pembunuhan jurnalis ini.

Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri pun membenarkan kabar pelimpahan kasus tersebut dari pemberitahuan dan undangan yang diterima pihaknya beserta keluarga korban Juwita.

“Benar ada pemberitahuan penyerahan tersangka dan alat bukti pembunuhan jurnalis Juwita hari ini Selasa, 8 April 2025 di Mako Lanal Banjarmasin,” kata Pazri, dilansir BanjarmasinPost.co.id.

Sebelumnya, penyidik Denpom Lanal Banjarmasin juga telah menggelar proses rekonstruksi kasus oknum TNI AL bunuh jurnalis di Banjarbaru ini pada Sabtu (5/4/2025).

Dalam reka ulang, tersangka Jumran diketahui membawa Juwita menggunakan mobil sewaan Daihatsu Xenia berwarna hitam dengan nomor polisi DA 1256 PC.

Jumran pun memeragakan cara dirinya memiting dan mencekik leher Juwita hingga meninggal dunia di dalam mobil.

Selanjutnya, tersangka turun dari mobil dan menghentikan seorang pengendara guna mengambil sepeda motor Juwita di sebuah toko di Cempaka.

Baca juga: Keterangan Saksi Baru Kasus Anggota TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita di Banjarbaru, Diperiksa Denpom

Jumran kemudian membawa sepeda motor ke lokasi pembuangan dan mendorongnya agar seolah rusak akibat kecelakaan tunggal.

Selain itu, Jumran juga menghancurkan ponsel korban guna menghilangkan jejak.

Tersangka Jumran lalu mengeluarkan tubuh Juwita dari mobil dan menempatkannya di pinggir jalan bersama sepeda motor.

Setelah berusaha menghilangkan sidik jari dari sepeda motor, tersangka pun meninggalkan lokasi.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan ini terungkap setelah jasad Juwita ditemukan di tepi jalan arah Kiram dari akses Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) pukul 14.57 WITA lalu.

Juwita merupakan kontributor media online Newsway.co.id untuk wilayah Banjarbaru-Martapura, Kalsel.

Sedangkan, tersangka Jumran adalah anggota TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), berpangkat Kelasi Satu.

Hubungan Juwita dengan Jumran sendiri yaitu pasangan kekasih yang sudah melangsungkan acara lamaran dan berencana menikah pada Mei 2025 mendatang.

Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tangan Jumran Dirantai dengan Kaki, Denpom Lanal Reka Ulang Pembunuhan Juwita di Banjarbaru

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (BanjarmasinPost.co.id/Rizki Fadillah/Irfani Rahman)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved