Senin, 6 Oktober 2025

Berita Viral

Viral Oknum Camat Diduga Pakai Mobil Dinas saat Mudik Lebaran, Bupati Bojonegoro: Kami Cek Dulu

Mobil dinas berpelat merah S, diduga dari Bojonegoro yang melaju di Tol Trans Sumatera wilayah Lampung saat momen arus mudik Lebaran, viral di medsos.

Istimewa
MOBIL DINAS VIRAL - Sebuah video memperlihatkan mobil dinas plat S Bojonegoro melaju di Tol Trans Sumatera wilayah Lampung saat momen arus mudik Lebaran 2025, viral di media sosial. Merespons hal tersebut, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menyebut pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. 

Namun, pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pelat nomor merah berlaku untuk satu kendaraan. Pelat nomor merah tidak dapat dipindahkan.

Pelat nomor merah berbentuk plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.

Kendaraan dinas yang berhak menggunakan plat merah Menteri, Pejabat eselon I, Pejabat eselon II, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV yang menjabat sebagai Kepala Kantor.  

Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi. Bila melanggar, bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Mobil Dinas Plat S Digunakan Mudik Lebaran 2025 di Lampung, Sekda Bojonegoro: Kendaraan Camat

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Glery Lazuardi, Surya.co.id/Misbahul Munir)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved