Berita Viral
Viral Oknum Camat Diduga Pakai Mobil Dinas saat Mudik Lebaran, Bupati Bojonegoro: Kami Cek Dulu
Mobil dinas berpelat merah S, diduga dari Bojonegoro yang melaju di Tol Trans Sumatera wilayah Lampung saat momen arus mudik Lebaran, viral di medsos.
Namun, setelah ditelusuri, video yang memperlihatkan sebuah mobil dinas diduga dipakai oknum camat ini, sudah tidak ada di akun @neyma****.
Kemendagri Larang Mobil Dinas untuk Mudik
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah melarang mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Kementerian Dalam Negeri melalui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menegaskan mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik.
Ia menjelaskan, fasilitas mobil dinas aparatur sipil negara (ASN) merupakan bagian dari aset negara. Artinya, mobil dinas hanya untuk tugas dan pelayanan publik.
“Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik, apalagi ada risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” kata Wamendagri Bima.
Aturan dan sanksi penggunaan mobil dinas:
Pemerintah mengatur penggunaan mobil dinas melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Aturan dan Sanksi Penggunaan Mobil Dinas
Pelat merah pada mobil dinas merupakan tanda bahwa kendaraan tersebut milik pemerintah.
Pelat nomor merah digunakan untuk kendaraan dinas yang dioperasikan oleh instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Baca juga: VIRAL Oknum Camat Mudik ke Sumatera Pakai Mobil Dinas, Pj Sekda Bojonegoro Buka Suara
Aturan Penggunaan Mobil Dinas
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.